Connect with us

Berita

Menhut Raja Juli Siapkan Pencabutan Izin PBPH 20 Perusahaan, Tunggu Persetujuan Prabowo

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan siap mencabut PBPH milik 20 perusahaan dengan total lahan 750 ribu hektar setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.

Logompn

Published

on

Menhut raja juli siapkan pencabutan izin pbph 20 perusahaan, tunggu persetujuan prabowo
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12). Gambar : Tangkapan Layar YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 5 Desember 2025 - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 20 perusahaan yang dinilai bekerja buruk dalam mengelola kawasan hutan.

Keputusan tersebut akan diambil setelah memperoleh persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Total luas lahan yang dikelola perusahaan-perusahaan itu mencapai sekitar 750.000 hektar.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

“Kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar,” ujar Raja Juli dalam rapat tersebut, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen, Jumat (5/12).

Perusahaan Tersebar di Berbagai Wilayah

Raja Juli menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berada di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk tiga provinsi yang baru-baru ini terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Namun, ia belum menyebutkan nama-nama perusahaan yang akan dicabut izinnya dan menegaskan bahwa hal tersebut akan disampaikan setelah menerima arahan resmi dari Presiden.

Rasionalisasi Perizinan dan Moratorium Izin Baru

Langkah pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi dan merasionalisasi PBPH yang tidak memenuhi standar kerja.

Selain itu, kementerian juga akan memberlakukan moratorium terhadap izin baru untuk pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.

“Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” pungkas Raja Juli dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Jasamarga Sediakan Pos Kesehatan Gratis di 25 Rest Area Travoy untuk Pemudik Lebaran 2025

Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni saat ini menyiapkan langkah kebijakan publik untuk memperkuat tata kelola hutan.

Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh izin pengelolaan hutan yang telah diterbitkan.

Raja Juli menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

(AKM/NID/RAD)

Trending