Connect with us

Berita

Menteri LH Tetapkan Kawasan Industri Cikande Berstatus Kejadian Khusus, Apa Artinya?

Menteri Lingkungan Hidup menetapkan wilayah Cikande, Serang, Banten sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137.

Logompn

Published

on

Menteri lh tetapkan kawasan industri cikande berstatus kejadian khusus, apa artinya
Menteri LH Tetapkan Kawasan Industri Cikande Berstatus Kejadian Khusus | Gambar: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup

Banten, MPN Indonesia 2 Oktober 2025 - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan wilayah Cikande, Serang, Banten sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137 pada Selasa (30/9).

Penetapan ini dilakukan setelah dua pekan pengawasan intensif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Cesium-137.

Kini, seluruh aktivitas di kawasan industri berada di bawah kendali penuh Satgas untuk memastikan penanganan yang aman dan menyeluruh.

“Sekali lagi kami tegaskan, kondisi ini sudah terkendali dengan sangat presisi. Masyarakat tidak perlu panik, karena semua langkah penanganan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif dikutip MPN Indonesia dari laman resmi KLH pada Kamis (2/10).

Apa Itu Kejadian Khusus Cemaran Radiasi?

Status kejadian khusus cemaran radiasi merupakan penetapan resmi pemerintah terhadap lokasi yang terpapar radiasi dalam tingkat berbahaya dan memerlukan penanganan ekstra ketat.

Dalam kasus ini, penetapan dilakukan menyusul temuan sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande.

Radiasi ini dapat terjadi melalui dua sumber, yakni kontaminasi dan iradiasi. Mengutip MSD Manual, Cesium-137 termasuk salah satu radionuklida yang secara historis menimbulkan risiko signifikan dalam kasus kontaminasi.

Kontaminasi terbagi menjadi eksternal (terpapar pada kulit atau pakaian) dan internal (masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi, inhalasi, atau luka pada kulit).

Kontaminasi internal lebih sulit dihilangkan karena zat radioaktif dapat menyebar ke berbagai bagian tubuh dan memancarkan radiasi secara terus-menerus.

Bahan ini membutuhkan penanganan khusus dan pengawasan ketat, sebagaimana telah diterapkan KLH di kawasan Cikande.

Baca Juga:  Siswi SMP di Tangsel Hilang, Diduga Dibawa Kabur Pemulung

Penanganan dan Pengawasan Ketat di Lokasi

Hingga Selasa, Satgas terkait telah mengidentifikasi sepuluh titik yang memancarkan radiasi Cesium-137 dengan intensitas berbeda.

Dua titik telah berhasil didekontaminasi dan material radioaktifnya dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia, yang dikonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran.

Sementara delapan titik lainnya akan didekontaminasi bertahap setelah proses inventarisasi detail selesai dilakukan.

Sebagai langkah awal pengamanan, Komando Brimob Polri (KBRN) memasang garis pengaman di delapan titik yang teridentifikasi.

Proses dekontaminasi dilakukan oleh Tim Khusus Pelaksana dan dilanjutkan dengan pendeteksian tambahan di titik-titik lain untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewat.

Aparat juga telah memasang tanda peringatan dan garis pengaman di seluruh area yang teridentifikasi guna mencegah risiko paparan lebih luas.

Mulai Rabu (1/10), seluruh akses keluar-masuk kawasan industri Cikande dipantau melalui sistem Radiation Portal Monitoring (RPM).

Selama masa transisi, pengawasan dilakukan secara manual menggunakan detektor milik Gegana Polri, BAPETEN, dan BRIN.

Setiap barang dan individu yang keluar dari kawasan diwajibkan bebas dari paparan Cesium-137. Jika terdeteksi adanya cemaran, proses dekontaminasi dilakukan sebelum diperbolehkan keluar.

(AKM/NID/RAD)

Trending