Connect with us

Berita

Mulai 3 Februari, Bali Larang Air Kemasan Plastik: Wajib Gunakan Tumbler

Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan larangan penggunaan air kemasan plastik di seluruh instansi dan sekolah mulai 3 Februari 2025.

Actress 1299250

Published

on

Mulai 3 Februari, Bali Larang Air Kemasan Plastik Wajib Gunakan Tumbler
Mulai 3 Februari, Bali Larang Air Kemasan Plastik Wajib Gunakan Tumbler. Gambar: Ilustrasi Canva

Bali, MPN Indonesia 22 Januari 2025 - Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberlakukan larangan penggunaan air kemasan plastik di seluruh instansi pemerintahan, sekolah, dan kegiatan resmi mulai 3 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi sampah plastik sekali pakai sekaligus mendorong penggunaan tumbler di lingkungan kerja dan pendidikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bali dalam mendukung gerakan lingkungan dan mewujudkan lingkungan yang lebih hijau serta berkelanjutan.

Dasar Hukum Kebijakan

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi kelanjutan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

SE tersebut secara resmi diterbitkan pada 20 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Dalam keterangannya pada Selasa (21/1), Dewa Made Indra menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah diwajibkan untuk tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan plastik.

Sebagai alternatif, pegawai dan siswa diminta menggunakan tumbler pribadi berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.

“Kebijakan ini bertujuan memastikan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak terkait,” ujar Indra.

Implementasi di Sekolah dan Instansi Pemerintah

Larangan air kemasan plastik ini berlaku tidak hanya di lingkungan kantor pemerintahan tetapi juga dalam acara resmi, rapat, hingga pelatihan.

Melalui Surat Edaran tersebut, peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) – termasuk yang berasal dari luar instansi pemerintah Bali – juga diwajibkan membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum mereka.

Sekda Bali meminta kepala sekolah dan guru agar aktif mengedukasi siswa mengenai pentingnya pengurangan sampah plastik.

Baca Juga:  Viral Aksi Nyeleneh Bule Bali Bonceng Tiga di Ojol sambil Berciuman di Atas Motor

Mereka diimbau untuk menjadi teladan dalam membiasakan membawa tumbler dan mendorong siswa mengikuti langkah tersebut.

“Kami berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tambahnya.

Pengawasan dan Penegakan Kebijakan

Pemprov Bali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

Para pimpinan perangkat daerah, BUMD, serta kepala sekolah diinstruksikan melakukan pengawasan ketat agar larangan penggunaan air kemasan plastik benar-benar dijalankan.

Langkah ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif untuk membangun budaya ramah lingkungan di masyarakat Bali.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengatasi isu lingkungan sosial akibat tingginya penggunaan plastik sekali pakai.

Trending