Berita
Mulai Hari Ini, Komdigi Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Komdigi resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu (28/3).
MPN Indonesia 28 Maret 2026 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu (28/3).
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap aturan ini.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3).
Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun, sejak 28 Maret 2025.
Transisi itu ditujukkan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Mulai hari ini, implementasi dilakukan secara bertahap sambil mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.
Platform yang Paling Patuh
Sebelum aturan diberlakukan, Komdigi telah meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap kebijakan publik ini.
Evaluasi pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB mencatat bahwa tingkat kepatuhan berbagai platform berbeda-beda.
Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah Platform X dan Bigo Live.
Platform X, kata Meutya, menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta memperbarui panduan pengguna dan aturan komunitas mereka.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” kata Meutya.
Bigo Live bahkan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasinya.
Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Sebagai tambahan, Bigo Live akan menggunakan moderasi berlapis, termasuk kecerdasan buatan dan verifikasi manual, untuk memantau akun yang diduga milik pengguna di bawah usia yang diperbolehkan.
Platform yang Patuh Sebagian
Sementara itu, dua platform lain yakni Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox sedang menyiapkan penyesuaian fitur dengan membatasi aktivitas permainan untuk pengguna di bawah usia 13 tahun.
TikTok menyampaikan rencana menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, serta menjadwalkan pengumuman peta jalan operasional untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meutya Hafid kembali menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pelaksanaan aturan ini.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
