Connect with us

Berita

OJK Tunda Skema Co-payment Asuransi yang Wajibkan Pasien Ikut Bayar 10% Biaya Klaim

OJK menunda pelaksanaan skema co-payment asuransi kesehatan yang semula diatur dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 01t102857.939
OJK Tunda Skema Co-payment Asuransi | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Juli 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan skema co-payment asuransi kesehatan komersial yang semula diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin (30/6).

Penundaan ini diambil untuk memberikan waktu dalam penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan skema tersebut.

Susun POJK Terlebih Dulu

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa OJK perlu menunda implementasi skema co-payment asuransi hingga POJK yang mengatur lebih detail selesai disusun.

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” kata Misbakhun dalam rapat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan sepakat dengan keputusan penundaan ini.

“Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi bahwa hal ini perlu kita lakukan seefektif mungkin,” ujar Mahendra.

Dengan demikian, OJK akan memprioritaskan penyusunan POJK sebelum melanjutkan kebijakan co-payment asuransi.

Skema Co-payment Asuransi

Skema co-payment asuransi yang diatur dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 sebelumnya mengharuskan pemegang polis asuransi kesehatan untuk ikut menanggung sebagian biaya klaim.

Berdasarkan ketentuan, peserta asuransi wajib membayar minimal 10 persen dari total biaya pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per klaim.

Kebijakan ini semestinya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 atau paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga:  OJK: Kredit Macet Tak Serta Merta Masuk Tindak Pidana

Namun, OJK menunda pelaksanaannya hingga POJK sebagai aturan utama disusun dan disahkan.

DPR RI Minta Dilibatkan

Misbakhun menegaskan bahwa dalam penyusunan aturan, DPR RI akan melakukan partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk memastikan kebijakan ini tepat dan mengakomodasi aspirasi yang relevan.

Misbakhun juga menyampaikan bahwa selama proses penyusunan SEOJK sebelumnya, DPR RI tidak dilibatkan secara optimal.

“Kita ini kan tidak pernah punya masalah dalam hubungan dengan OJK ini, kita terakhir banyak melakukan konsinyering, tapi Bapak tidak pernah menyampaikan ini ke kita. Tiba-tiba keluar yang seperti ini,” ujar Misbakhun.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending