Berita
Pemerintah akan Terapkan Skema Gaji Tunggal untuk ASN Mulai 2026
Pemerintah menargetkan penerapan skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada tahun 2026.
MPN Indonesia 25 November 2025 - Pemerintah menargetkan penerapan skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada tahun 2026.
Sistem ini menggabungkan seluruh komponen pendapatan ASN menjadi satu jenis penghasilan guna menyederhanakan sistem penggajian yang berlaku saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyebutkan bahwa koordinasi terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan aspek regulasi dan teknis pelaksanaan.
“Kami terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kami matangkan. Kami berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujarnya dikutip MPN Indonesia dari CNBC Indonesia, Selasa (25/11).
Sistem Single Salary
Lebih lanjut, Zudan menyatakan bahwa sistem penggajian yang berlaku saat ini belum mampu menjamin kesejahteraan ASN, khususnya mereka yang berada di golongan I dan II.
Hal ini membuat ASN yang masih menghadapi beban cicilan saat memasuki masa pensiun belum terjamin kesejahteraan pasca-kerjanya.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas Zudan.
Ia menjelaskan, sistem ini bertujuan agar ASN dapat menutup masa pengabdiannya dengan tenang, tanpa beban utang atau ketidakpastian finansial.
“Cukup saja, nggak harus lebih. Cukup sampai putra-putrinya menikah, cukup cicilan rumahnya lunas dan saya itu ingin sekali ASN pensiun itu SK-nya di bank pulang,” tambahnya.
Zudan menyatakan, melalui sistem single salary, penghasilan ASN akan mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang selama ini diberikan secara terpisah.
“Besok teman-teman yang golongan 1 (kalau pensiun) hanya terima Rp2,2 juta, golongan 2 Rp3,4 juta, kemudian, saya kalau saya nggak sampai Rp5 juta karena masa kerja saya pendek. Jadi yang teman-teman eselon 1 biasanya terima Rp 50-60 juta, ada yang Rp 150 juta, besok terimanya segini,” ungkap Zudan.
Tercantum dalam RAPBN 2026
Rencana penerapan sistem single salary kembali ditegaskan dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen tersebut, penggajian tunggal merupakan bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Kebijakan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Dalam beleid itu, sistem single salary ditetapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan meritokrasi dan integritas ASN melalui penguatan sistem merit serta reformasi manajemen ASN dan sistem pensiun.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” bunyi dokumen tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
