Connect with us

Berita

Pemkot Tangsel Dorong Peran TPPK dan LPKRA untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

Pemkot Tangerang Selatan memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah dan madrasah.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 21t102536.955
Pemkot Tangsel Dorong Pencegahan Kekerasan di Sekolah | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 21 Juni 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah dan madrasah.

Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Penyusunan Strategi Perlindungan Anak dan Penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) yang digelar Rabu (18/6) di Gedung Galeri Koperasi dan UKM.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangsel, Cahyadi menegaskan bahwa keberadaan TPPK bukan sekadar formalitas, namun harus aktif mencegah kekerasan sejak dini.

“Semua sepakat bahwa perlu dilakukan penguatan TPPK dan LPKRA di sekolah serta madrasah di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan tepat,” kata Cahyadi.

Tantangan Implementasi TPPK di Sekolah

Cahyadi menyebut, 98 persen sekolah di Tangsel telah membentuk TPPK sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Namun, banyak yang belum menjalankan fungsinya secara optimal.

“Secara pelaksanaan, DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan sudah aktif melakukan sosialisasi ke sekolah terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan TPPK ini. Tentunya ini menjadi tantangan kita bersama,” ujarnya.

Untuk madrasah dan pondok pesantren yang belum memiliki regulasi internal tentang TPPK, disarankan merujuk pada PermenPPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang standar LPKRA.

Saat ini, baru madrasah di Tangsel yang telah memiliki LPKRA sesuai standar nasional.

Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Perwakilan Dinas PPPA Provinsi Banten, Entin Oliantini, menekankan pentingnya kolaborasi antara dinas, pengawas sekolah, dan madrasah.

Menurutnya, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

“TPPK di sekolah ini tujuannya jelas yaitu mencegah dan menangani kasus kekerasan, menciptakan lingkungan yang aman, melindungi peserta didik, dan meningkatkan kesadaran semuanya. Tentu ini tidak bisa sendirian, butuh kolaborasi semua pihak,” ucap Entin.

Baca Juga:  Viral! Warga Diduga Siram Air Bekas Kotoran ke Jalan saat Orang Mau Salat

Strategi Lanjutan

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah strategi lanjutan, seperti optimalisasi peran TPPK dan LPKRA, penerapan Sekolah Ramah Anak, Pendidikan Inklusif, pembentukan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R), serta Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).

DP3AP2KB Kota Tangsel juga tengah menyiapkan peluncuran program Konseling terhadap Perlindungan Anak (KtPA) pada 23 Juli 2025 di seluruh sekolah.

(AKM/NID/RAD)

Trending