Connect with us

Berita

Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Mahasiswa yang Lulus Periode 2018-2023

Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah lulusan 2018-2023 karena masalah akademik dan administratif.

Actress 1299250

Published

on

Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Mahasiswa yang Lulus Periode 2018
Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Mahasiswa yang Lulus Periode 2018-2023. Gambar: Garda Nasional

MPN Indonesia 18 Januari 2025 - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung resmi membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus antara 2018 hingga 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024, tertanggal 17 Desember 2024.

Kebijakan tersebut diambil setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses akademik.

Alasan Pembatalan Ijazah

Menurut Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pembatalan ijazah ini dilakukan karena sejumlah prosedur akademik tidak terpenuhi. Beberapa alasan utamanya, meliputi:

  1. Hasil tes plagiasi yang melebihi batas toleransi.
  2. Jumlah SKS tidak mencukupi 144, sebagaimana yang dipersyaratkan.
  3. Ketidaksesuaian nilai IPK antara sistem internal kampus dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
  4. Melebihi batas waktu studi, yakni tujuh tahun.
  5. Tidak adanya Penomoran Ijazah Nasional (PIN), yang menjadi standar kelulusan.

Dedy menjelaskan bahwa pembatalan ini bertujuan untuk memastikan standar akademik tetap terjaga.

“Kami ingin seluruh lulusan kami memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dedy.

Dampak pada Alumni dan Mahasiswa Aktif

Keputusan pembatalan ijazah memberikan dampak besar, khususnya pada alumni yang telah menggunakan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau bekerja di sektor formal.

Salah seorang alumni yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Beberapa dari kami yang sudah kuliah magister bisa kehilangan ijazah S2. Selain itu, pegawai di perusahaan swasta, lembaga pemerintahan, dan BUMN kemungkinan harus mencari pekerjaan baru karena ijazah sarjana mereka dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral! Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 6 Gedung Kampus Widyatama

Sementara itu, mahasiswa aktif turut merasakan dampaknya secara psikologis. Dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) semakin memperburuk situasi.

Salah seorang mahasiswa angkatan 2022 mengungkapkan bahwa dana KIP mereka sering dipotong untuk kebutuhan yang tidak sesuai aturan.

Dugaan Penyelewengan Dana KIP

Sejumlah mahasiswa penerima KIP mengaku bahwa dana sebesar Rp7,5 juta yang seharusnya diterima setiap semester tidak sepenuhnya diberikan.

Sebagian dana digunakan untuk pembelian fasilitas seperti laptop dan aplikasi kampus.

Namun, banyak mahasiswa mengaku tidak menerima barang yang dijanjikan, termasuk smartphone.

Pada Januari 2024, mahasiswa kembali mempertanyakan dana yang belum cair.

Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua 2 Stikom Bandung, Hendra Permana, diketahui bahwa sebagian dana digunakan untuk perbaikan fasilitas kampus dan cicilan gedung.

Solusi berupa pinjaman Rp280 juta yang diajukan untuk mengembalikan dana kepada mahasiswa juga tidak menyelesaikan masalah.

Bahkan, dana tersebut kemudian diminta untuk disetorkan kembali ke rekening kampus.

Langkah Lanjutan dari Stikom Bandung

Dedy Djamaluddin Malik menjelaskan bahwa alumni yang ijazahnya dibatalkan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki prosedur akademik yang dianggap tidak sesuai, seperti melengkapi jumlah SKS yang kurang tanpa dikenakan biaya tambahan.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari alumni. Mereka menilai bahwa pemberlakuan aturan baru, seperti PIN dan tes plagiasi, secara surut tidak adil.

“Tanggung jawab administrasi akademik seharusnya berada di tangan kampus, bukan mahasiswa,” kata salah seorang alumni.

Pernyataan Kementerian dan Pemerintah Daerah

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa keputusan pembatalan ijazah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan malaadministrasi di Stikom Bandung.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Stikom Bandung guna melindungi hak mahasiswa.

Baca Juga:  Wamenaker Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah dan Minta Rp25 Juta untuk Tebusan

“Kisruh ini jangan dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan mahasiswa,” ujar Bey pada Kamis (16/1).

Hingga saat ini, sebanyak 95 ijazah telah ditarik kembali oleh pihak Stikom Bandung, baik secara sukarela dari alumni maupun yang masih berada di kampus.

Stikom Bandung berkomitmen untuk menerbitkan ijazah baru setelah kekurangan prosedural diperbaiki.

Trending