Peristiwa
Puluhan Warga Alar Jiban Gunduli Kepala sebagai Rasa Syukur usai Kades & Sekdes Kohod Ditahan
Sebanyak 50 warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, mencukur habis rambut mereka sebagai bentuk syukur atas penahanan Kepala Desa dan Sekretaris Desa oleh Bareskrim Polri.
MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Sebanyak 50 warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mencukur habis rambut mereka pada Senin malam (24/2).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa syukur setelah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Penggundulan Kepala sebagai Simbol Perayaan
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK), Oman, menjelaskan bahwa penggundulan kepala ini merupakan perayaan atas proses hukum yang menjerat Kades dan Sekdes Kohod terkait pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di perairan utara Tangerang.
Selain kedua pejabat desa tersebut, dua tersangka lain, yakni Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm, juga turut ditahan.
Penggundulan kepala dilakukan secara bertahap di Kampung Alar Jiban dan berlangsung hingga dini hari pukul 00.19 WIB.
Solihin, salah satu warga yang turut serta dalam aksi tersebut, mengungkapkan bahwa pencukuran kepala dilakukan secara bergantian.
“Sudah tujuh orang, sampai lowbat alat cukurnya. Dilanjutkan besok pagi. Pertama dicukur Ketua AMAK Oman,” ujarnya yang dilansir dari Tempo.co.
Kampung Alar Jiban sendiri merupakan tempat tinggal 55 warga yang tetap bertahan menolak kebijakan relokasi oleh Kades Kohod, Arsin.
Aksi ini berlangsung bersamaan dengan pengumuman resmi dari Bareskrim Polri mengenai penahanan keempat tersangka dalam kasus pagar laut.
Perayaan Kembang Api
Selain menggunduli kepala, warga Alar Jiban juga menyalakan kembang api sebagai bagian dari perayaan mereka.
Menurut Oman, sebelum mencukur rambut, warga terlebih dahulu menyaksikan siaran langsung pengumuman penahanan dari Bareskrim Polri.
Saat berita itu dikonfirmasi, mereka serempak meneriakkan “Kobul Kobul” dan langsung menyalakan kembang api.
Empat Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Senin malam (24/2), mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di perairan utara Tangerang.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Djuhandhani kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, para tersangka tetap diberikan hak untuk istirahat, makan, dan salat.
“Setelah pemeriksaan, kami tim penyidik melaksanakan gelar perkara internal, kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini ditahan,” jelasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
