Connect with us

Berita

Tegas! Kemenag Gorontalo Copot Jabatan Oknum Guru yang Mesum dengan Muridnya

Oknum guru di Gorontalo, DH (57) dicopot dari jabatannya oleh Kemenag Gorontalo setelah video syur bersama muridnya viral di media sosial.

Published

on

Gambar: Instagram/@tribratanewsgorontalo

MPN Indonesia - Oknum guru di Gorontalo berinisial DH (57) dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo setelah video syur bersama muridnya viral di media sosial.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus video tersebut dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap DH.

“Sebagai tindak lanjut dari BAP, Kemenag telah mencopot jabatan DH dan memindahkannya ke struktural Kemenag paling rendah,” jelas Mahmud.

Sementara itu, status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DH masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa. Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi,” tambahnya.

Dilaporkan oleh Kepala Madrasah

Tindakan tegas dari Kemenag itu dilakukan usai Kepala Madrasa Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau memberikan sanksi dan melaporkan DH ke Kemenag.

Rommy Bau menegaskan bahwa langkah tersebut diambil segera setelah video tersebut tersebar.

“Saya sebagai kepala madrasah memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak Kementerian Agama,” kata Rommy, Kamis (26/9).

Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain langkah disipliner yang diambil oleh pihak sekolah dan Kemenag, kepolisian juga telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.

Polres Gorontalo bergerak cepat setelah menerima laporan dari paman korban, yang merupakan wali dari murid yang terlibat dalam video mesum tersebut.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Senin, 23 September 2024, dan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Buru Guru SD Jaksel yang Diduga Cabuli Murid Kelas 3

“Polres Gorontalo menerima laporan dari paman korban sebagai wali dari korban pada 23 September 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan menetapkan tersangka terhadap inisial DH yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar AKBP Deddy Herman.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap korban, yang mengungkapkan bahwa hubungan antara guru dan murid ini sudah terjalin sejak awal tahun 2022.

“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah ada hubungan dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut sampai dengan terjadi seperti yang rekan-rekan ketahui,” jelas Kapolres.

Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait video yang viral tersebut.

Selain itu, 10 orang saksi lainnya turut diperiksa untuk memperjelas kronologi peristiwa yang melibatkan guru dan murid ini.

Dengan bukti yang ada, tersangka DH bisa dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korbannya adalah murid yang berada di bawah umur.

Hukuman bagi tersangka bisa mencapai minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik,” pungkas AKBP Deddy Herman.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending