Berita
Polri: Cara Penanganan Demo Harus Sesuai dengan Standar HAM Internasional
Polri mengumumkan perubahan pendekatan dalam penanganan demonstrasi dengan merumuskan ulang model pelayanan berbasis standar HAM internasional.
MPN Indonesia 27 November 2025 - Polri menyatakan akan mengubah pendekatan dalam penanganan demonstrasi dan aksi massa dengan merumuskan ulang model pelayanan yang selaras dengan standar hak asasi manusia (HAM) internasional.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembaruan ini harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta prinsip perlindungan hak berekspresi secara global.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Komjen Pol Dedi kepada wartawan, Rabu (26/11).
Polri menekankan bahwa model penanganan unjuk rasa kini dipahami sebagai “pelayanan terhadap aksi unjuk rasa”, bukan semata-mata pengamanan.
Sebagai bagian dari pembaruan tersebut, Polri berencana melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari 2026, negara yang dinilai memiliki sistem penanganan massa modern, terstruktur, transparan, dan berbasis HAM melalui pedoman Code of Conduct.
Pendekatan Inklusif dan Evaluatif
Dalam proses perumusan ulang model pelayanan unjuk rasa ini, Polri melibatkan berbagai pihak eksternal seperti akademisi, pakar, dan koalisi masyarakat sipil.
Beberapa organisasi yang turut serta antara lain Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty, Koalisi Perempuan, dan Walhi.
Keterlibatan mereka dinilai memperkuat legitimasi publik terhadap perubahan pendekatan Polri dalam menangani demonstrasi.
Salah satu fokus evaluasi adalah asesmen kemampuan psikologis dan pengambilan keputusan oleh komandan lapangan, kasatwil, dan kapolres.
Langkah ini dianggap penting agar tindakan di lapangan berjalan proporsional serta sesuai prinsip akuntabilitas HAM internasional.
“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” lanjut Komjen Pol Dedi.
Penyederhanaan Tahapan Pengendalian Massa
Polri juga melakukan perubahan struktural internal dengan menyederhanakan tahapan pengendalian massa dari 38 tahap menjadi lima fase utama.
Kelima fase tersebut akan diselaraskan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM yang tercantum dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.
Komjen Pol Dedi menjelaskan bahwa model baru ini dikembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah dan penggunaan data.
“Semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” tuturnya.
Komitmen Profesionalisme dan Perlindungan HAM
Polri menegaskan bahwa perubahan pendekatan ini merupakan bagian dari komitmen meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik, khususnya terkait penanganan demonstrasi dan aksi massa.
Komjen Pol Dedi menyebut transformasi pelayanan publik harus selaras dengan standar global sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” tegasnya.
Polri juga mencatat adanya kendala teknis serta keterbatasan sumber daya di lapangan.
Meski demikian, hal tersebut akan dijadikan dasar untuk penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) agar lebih responsif terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
