Berita
MK Tolak Gugatan Mahasiswa yang Tuntut Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat
MK menolak gugatan lima mahasiswa terkait pemberhentian anggota DPR oleh rakyat.
MPN Indonesia 27 November 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh lima mahasiswa yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11).
“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025, dikutip MPN Indonesia, Kamis (27/11).
MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum karena mekanisme pemecatan atau pergantian antarwaktu anggota DPR telah memiliki dasar hukum yang sesuai dengan sistem demokrasi perwakilan di Indonesia.
Kelima pemohon, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menginginkan agar konstituen di daerah pemilihan juga diberi kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.
Namun MK menilai usulan ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan sistem pemilu yang berlaku.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
MK menjelaskan bahwa mekanisme recall merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilihan umum yang dianut Indonesia, yaitu melalui partai politik.
“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa pelaksanaan pemecatan anggota DPR oleh rakyat serupa dengan pemilu ulang yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak dapat dipastikan pemilih yang memberikan suara kepada anggota DPR yang ingin diberhentikan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa meskipun partai politik memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR, kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.
Penilaian terhadap anggota DPR dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3.
Tanggapan dan Petitum Pemohon
Dalam permohonannya, para mahasiswa menggugat eksklusivitas partai politik dalam proses pemberhentian anggota DPR.
Mereka berpendapat bahwa ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 tidak mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat serta partisipasi aktif konstituen.
Salah satu pemohon, Ikhsan Fatkhul Azis, menyatakan bahwa permohonan ini tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Mekanisme yang Berlaku Menurut MK
Mahkamah menyarankan bahwa jika masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja anggota DPR, mereka dapat mengajukan keberatan kepada partai politik pengusung.
Bahkan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tersebut untuk mendorong partai politik melakukan recall terhadap anggota DPR yang bersangkutan.
“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” ujar Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa mekanisme paling tepat untuk tidak lagi memilih anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah adalah melalui pemilu berikutnya.
“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” tegas Guntur.
Mahkamah juga merujuk pada putusan-putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 38/PUU-VIII/2010, dan Putusan Nomor 22/PUU-XXIII/2025, sebagai dasar pertimbangan dalam menolak permohonan ini, dan menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian Mahkamah terkait isu tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
