Berita
Rincian Gaji ke-13 ASN yang Cair Hari Ini
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan mulai cair pada 2 Juni 2026. Simak daftar penerima, komponen, dan besaran gaji ke-13 terbaru.
MPN Indonesia 2 Juni 2026 - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan mulai dicairkan pada hari ini Selasa (2/6).
Pencairan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui dokumen Peraturan Presiden pada Selasa (2/6).
Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan pencairan bagi pensiunan dilakukan mulai Selasa (2/6).
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” tulis Taspen dalam unggahan di Instagram @taspen.
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dilakukan PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dikutip dari laman Taspen, Selasa (2/6).
Rincian Penerima dan Komponen Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Namun, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, serta ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Komponen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk ASN daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, sedangkan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Daftar Nominal Gaji ke-13
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut daftar besaran gaji sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari dokumen Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026/
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pejabat Setingkat Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- Lulusan SD–SMP: Rp4,2 juta–Rp5 juta (tergantung masa kerja)
- Lulusan SMA–D-I: Rp4,9 juta–Rp5,8 juta
- Lulusan D-II–D-III: Rp5,4 juta–Rp6,5 juta
- Lulusan D-IV/S1: Rp6,5 juta–Rp7,8 juta
- Lulusan S2–S3: Rp7,7 juta–Rp9 juta (sesuai masa kerja)
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
