Berita
Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah KPK
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12) terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Riau, MPN Indonesia 15 Desember 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12).
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pihaknya tengah melakukan penggeledahan.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” katanya kepada wartawan, Senin.
Budi mengatakan bahwa penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” imbuhnya.
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Pemprov Riau
Sebelumnya, diberitakan bahwa Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada awal November 2025.
Sejak penahanan Abdul Wahid, SF Hariyanto menjabat sebagai Plt Gubernur Riau.
Korupsi yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan permintaan fee atas penambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dalam prosesnya, Abdul Wahid diduga meminta setoran uang yang dikenal sebagai “jatah preman” kepada bawahannya.
KPK mencatat bahwa kesepakatan fee sebesar Rp7 miliar tersebut dilakukan melalui tiga kali setoran pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa total penyerahan uang dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 5 November 2025.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya telah ditahan sejak 4 November 2025 untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
