Berita
Sepekan Teror Tempo
Sepekan berlalu, kasus teror Tempo belum juga menemukan titik terang siapa dalangnya.
MPN Indonesia 28 Maret 2025 - Kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan baru-baru ini mendapat teror kiriman kepala babi dan tikus.
Awalnya, paket kepala babi itu dikirim pada Rabu (19/3) dan ditujukan kepada wartawan perempuan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik, Fransisca Christy Rosana.
Beberapa hari berselang, Tempo kembali dikejutkan dengan paket enam bangkai tikus yang ditemukan oleh petugas kebersihan Tempo, Sabtu (22/3).
Tempo sendiri telah melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, lebih dari sepekan berlalu, belum ditemui titik terang siapa dalang di balik teror tersebut.
Dewan Pers: Jangan Ada Lagi Cara-Cara Seperti Ini, Tidak Beradab
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan bahwa pengiriman kepala babi dan tikus ke Tempo merupakan bentuk nyata teror terhadap independensi serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Kebebasan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, serangan terhadap pers dianggap melanggar hak asasi manusia.
“Kemerdekaan pers itu wujud kedaulatan rakyat dan ini adalah bagian dari hak asasi warga negara yang diatur di dalam pasal 4 Undang-Undang Pers,” ujar Ninik kepada MPN Indonesia, Senin (24/3).
Ninik dengan tegas mengatakan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan penting harus dilindungi.
Meski tak semua masyarakat selalu sadar akan pentingnya pemberitaan, namun pers, sebagai pilar keempat demokrasi, tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang relevan dan penting pada publik.
“Masyarakat kadang tidak tahu bahwa (informasi) itu kebutuhan. Tapi sebagai pilar keempat demokrasi, pers punya tanggung jawab untuk menggali apa informasi yang sesungguhnya diperlukan dan harus dipahami oleh masyarakat. Hak atas informasi itu adalah hak yang paling hakiki,” ujar perempuan lulusan Universitas Jember itu.
Menurutnya apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, seharusnya permasalahan diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia pun menyampaikan keprihatinan atas terus berulangnya tindakan intimidatif terhadap jurnalis dan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan tidak dapat dibenarkan melalui teror atau tindakan kekerasan lainnya.
“Dewan Pers juga mengimbau tidak ada lagi cara-cara seperti ini karena ini sangat tidak beradab,” kata Ninik.
“Ini kan negara demokrasi, transparansi partisipasi semua orang boleh terlibat dalam pembangunan. Jadi kalau misalnya ada yang keberatan atas pemberitaan atau karya-karya jurnalistik yang dihasilkan oleh kerja-kerja pers ya silakan meminta hak jawab,” imbuhnya.
Dikecam Banyak Pihak
Selain Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Komite Keselamatan Jurnalis, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengecam tindakan teror yang didapat Tempo.
AJI dan LBH Pers mengatakan bahwa teror yang didapat Tempo bukan hanya sekadar ditujukan pada Tempo, tapi juga pada kepentingan publik khususnya hak masyarakat dalam menerima berita.
“Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang,” demikian pernyataan resmi AJI dan LBH Pers dalam press release-nya.
Sementara itu, KKJ telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan teror tersebut ke Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung mengatakan negara seharusnya melindungi kerja-kerja pers, sesuai dengan amanat undang-undang.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan serta keamanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang untuk memberikan informasi untuk kepentingan publik,” kata Erick Tanjung saat bertemu dengan KKJ di Jakarta Timur, Rabu (26/3).
Teror terhadap Tempo bukan hanya sekadar teror terhadap kerja-kerja pers, melainkan juga ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
Oleh sebab itu, perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya kebebasan pers dan demokrasi yang kuat.
“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
Istana Tanggapi dengan Gurauan
Menanggapi teror ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyarankan kepala babi yang dikirimkan ke Tempo agar dimasak saja.
“Sudah dimasak saja,” ujar Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
“Saya lihat di media sosialnya Fransisca justru dia minta dikirimin daging babi. Artinya dia tidak terancam kan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Bukttinggi Sumatera Barat ini pun meminta masyarakat tak membesar-besarkan persoalan itu.
“Menurut saya tidak perlu dibesar-besarkan,” kata Hasan.
Pernyataan Hasan ini pun langsung menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Usai viral, Hasan buka suara dan mengklarifikasi pernyataannya itu.
Menurut Hasan, responsnya itu menyempurnakan pernyataan dari Fransisca untuk mengecilkan si peneror.
“Makanya saya menyempurnakan caranya merespons aja karena memang yang tujuan orang ngasih teror itu menciptakan ketakutan. Cara melecehkan peneror yang bagus itu dengan kaya gitu,” kata Hasan.
Meski Hasan telah klarifikasi, namun kecaman masih datang dari berbagai pihak. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai Hasan tak bersikap bijak.
“Ignorance !!!! he has to stop represent goverment talking in public. Pak Presiden @prabowo ,” cuit Susi lewat akun X @susipudjiastuti, Sabtu (22/3).
Senada dengan Susi, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam pernyataan Hasan Nasbi yang dinilai mengandung unsur kebencian dan menunjukkan nihilnya komitmen pemerintah terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Prabowo untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatannya.
“Kami mengingatkan kepada Presiden bahwa pernyataan ini sama sekali tidak seharusnya didiamkan karena mengandung unsur kebencian terhadap kelompok jurnalis atau media yang kritis,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu (22/3), dikutip MPN Indonesia dari Instagram @pbhi_nasional.
“Dengan sikap tersebut di atas, nampak ia tidak cukup patut secara etika untuk menyampaikan pesan kepresidenan kepada masyarakat,” imbuhnya.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
