Connect with us

Berita

SPMB 2025 Dimulai, Inspektorat Kota Tangerang Buka Posko Aduan Gratifikasi dan Pungli

Inspektorat Kota Tangerang buka kanal aduan SPMB 2025 untuk cegah pungli dan gratifikasi, dukung proses penerimaan siswa yang bersih dan transparan.

Logompn

Published

on

Spmb 2025 dimulai, inspektorat tangerang buka posko aduan gratifikasi dan pungli
SPMB 2025 Dimulai, Inspektorat Kota Tangerang Buka Posko Aduan Gratifikasi dan Pungli. Gambar : Dok. Humas Pemerintah Kota Tangerang

Banten, MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan bersih dan transparan, Inspektorat Kota Tangerang membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) selama proses SPMB berlangsung.

Kebijakan ini sejalan dengan misi program “Gampang Sekolah” yang diusung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono.

Kanal Laporan untuk Masyarakat

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyatakan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses SPMB.

“Kami sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mendukung misi Gampang Sekolah dengan menyediakan kanal pelaporan apabila masyarakat menemukan atau mengalami pungli dan gratifikasi selama proses SPMB berlangsung,” ujar Ricky dalam keterangannya, seperti dikutip MPN Indonesia melalui situs resmi Pemkot Tangerang, Senin (16/6)

Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat menyampaikan laporan melalui nomor 0823-1295-5418.

Pelaporan wajib menyertakan data lengkap seperti nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti, serta identitas pelapor.

“Pastikan saat melapor untuk melengkapi nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti, dan nama pelapor,” lanjut Ricky.

Komitmen Pemkot Terhadap Proses yang Bersih

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus bebas dari kecurangan, dan penyediaan kanal pengaduan merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

“Sanksi akan berlaku sesuai aturan yang berlaku dan pelanggarannya,” jelas Ricky terkait tindak lanjut terhadap laporan valid.

Penegakan sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serta memperkuat pengawasan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Baca Juga:  Bocah di Tangerang Tewas Tenggelam di Kubangan Air Sedalam 1,5 Meter

Imbauan Aktifkan Peran Masyarakat

SPMB 2025 di Kota Tangerang mencakup jenjang SD dan SMP.

Pemerintah mengimbau seluruh pihak pelaksana untuk menjauhi praktik kecurangan, serta mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan bila menemukan pelanggaran.

“Semoga proses SPMB di Kota Tangerang berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaksana SPMB untuk tidak melakukan kecurangan atau pelanggaran dan masyarakat juga untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran,” tutup Ricky.

Dengan tersedianya kanal pengaduan, proses SPMB 2025 diharapkan berlangsung adil, terbuka, dan akuntabel, sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Tangerang terhadap kualitas pendidikan dan pelayanan publik.

(AKM/NID/RAD)

Trending