Connect with us

Berita

THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair, Ini Jadwal dan Nominalnya

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS pada 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 10t134835.355
THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 10 Maret 2025 - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS pada 2025.

THR ini akan diberikan bersamaan dengan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025, termasuk bagi pensiunan PNS.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp48,7 triliun.

Prediksi Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 sebelumnya, THR bagi ASN, termasuk pensiunan PNS, akan dicairkan maksimal 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan perhitungan tersebut, pencairan THR pensiunan PNS 2025 diperkirakan akan berlangsung sekitar 20 Maret 2025.

Namun, jadwal pastinya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Biasanya, aturan mengenai THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pencairan THR ASN, termasuk untuk pensiunan PNS, masih dalam proses penyelesaian.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (7/3).

Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Nominal THR pensiunan PNS 2025 bergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Tahun lalu, pemerintah telah menetapkan aturan terkait gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut estimasi besaran THR bagi pensiunan PNS pada 2025:

  • Pensiunan PNS Golongan I
    • Ia: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
    • Ib: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
    • Ic: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
    • Id: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
  • Pensiunan PNS Golongan II
    • IIa: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
    • IIb: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
    • IIc: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
    • IId: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
  • Pensiunan PNS Golongan III
    • IIIa: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
    • IIIb: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
    • IIIc: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • Pensiunan PNS Golongan IV
    • IVa: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
    • IVb: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
    • IVc: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
    • IVd: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
    • IVe: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100
Baca Juga:  Komisi III DPR Panggil Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending