Connect with us

Berita

Menaker Targetkan Pengumuman UMP 2026 Sebelum 31 Desember 2025

Menaker Yassierli memastikan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Pemerintah tengah menyusun formulasi dan PP baru sebagai dasar penghitungan upah minimum setelah pembatalan PP 51/2023 oleh Mahkamah Konstitusi.

Logompn

Published

on

Menaker targetkan pengumuman ump 2026 sebelum 31 desember 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Gambar : Instagram/@yassierli

MPN Indonesia 27 November 2025 - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.

Penetapan tersebut dilakukan agar UMP dapat diterapkan mulai Januari 2026.

“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli kepada wartawan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan dan skema baru untuk penghitungan UMP yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terbaru.

Proses tersebut sedang berlangsung sebagai bagian dari pembenahan regulasi pengupahan.

Formulasi Baru Upah Minimum Sedang Disiapkan

Penyusunan formulasi baru untuk penghitungan UMP disebut memerlukan waktu lebih panjang dibanding sebelumnya.

Yassierli menegaskan bahwa kehati-hatian dan koordinasi lintas kementerian menjadi faktor utama dalam penyusunan regulasi baru tersebut.

Pemerintah berharap hasil akhirnya dapat menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) baru sebagai landasan hukum penghitungan UMP.

Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum pada tahun 2026.

UMP 2026 Tidak Lagi Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023

UMP tahun 2026 tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum.

Regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan pengumuman UMP yang sebelumnya wajib dilakukan paling lambat 21 November.

Baca Juga:  Kucurkan Dana Rp40 Miliar, Tangsel akan Kirim Sampah 200 Ton per Hari ke TPA Bangkonol Pandeglang

Pemerintah kini fokus menyusun PP baru yang akan menggantikan ketentuan terdahulu mengenai pengupahan.

“Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” ujar Yassierli.

Penyusunan PP Baru Libatkan Banyak Pihak

Yassierli menegaskan bahwa penyusunan aturan pengupahan yang baru tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Pemerintah mengutamakan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan skema yang paling tepat dan adil.

“Memang kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian dan stakeholders terus dilakukan agar penyusunan PP dapat segera dirampungkan dan diumumkan.

“Kita berharap ini beres sesegera mungkin. Itu amanat undang-undang, formulanya dirinci di PP. Makanya sebelumnya ada PP 51, dan sekarang kita sedang menyiapkan PP yang baru,” tutup Yassierli.

(AKM/NID/RAD)

Trending