Viral
Ini Kata BGN soal Surat Perjanjian Orang Tua Tak Boleh Tuntut jika Ada Keracunan MBG
Surat pernyataan MTsN 2 Brebes soal program makan bergizi gratis (MBG) menuai polemik. BGN dan Kemenag Jateng tegaskan surat sudah ditarik dan tidak berlaku.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 17 September 2025 - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, yang viral di media sosial.
Surat tersebut meminta wali murid tidak menuntut apabila terjadi keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan, adalah tidak benar,” ujar Arya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9).
Ia memastikan bahwa BGN tetap bertanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa atau insiden keamanan pangan.
Mediasi dan Penarikan Surat
Merespons situasi tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama MTsN 2 Brebes menggelar mediasi.
Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang beredar dan menegaskan formulir tersebut hanya untuk pendataan alergi siswa.
“Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut,” ungkap Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa mereka tetap menjadi penerima manfaat program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis dari BGN.
Isi Surat Pernyataan yang Menuai Kontroversi
Surat pernyataan yang diterbitkan MTsN 2 Brebes menuai kritik karena memuat enam poin risiko yang harus disetujui orangtua sebelum menerima program MBG.
Poin tersebut mencakup risiko gangguan pencernaan, reaksi alergi, kontaminasi ringan, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak, hingga keracunan akibat faktor eksternal.
Selain itu, surat juga mencantumkan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Isinya menyebutkan bahwa orangtua tidak dapat menuntut pihak sekolah maupun panitia secara hukum selama penyelenggara menjalankan prosedur sesuai standar.
Tanggapan Kemenag Jawa Tengah
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah menegaskan bahwa surat tersebut sudah ditarik dari peredaran.
“Sudah dicabut, langsung ditarik. Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu kemudian ditarik. Tidak lagi dipakai, ditarik dari peredaran,” pungkas Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani di Semarang, Selasa (16/9).
Ia menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut murni inisiatif internal pihak madrasah, bukan arahan dari Kanwil Kemenag.
“Intinya kita mendukung program MBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan atau apa itu tadi,” jelas Wahid.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
