Connect with us

Viral

Pemerintah Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS yang Keciduk Asyik Dugem

UNS mencabut beasiswa KIP-K yang diterima oleh seorang mahasiswi menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan penerima sedang berpesta di klub malam.

Logompn

Published

on

Pemerintah cabut beasiswa kip k mahasiswi uns yang keciduk asyik dugem
Pemerintah Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS yang Keciduk Asyik Dugem | Gambar: Dok. Humas UNS

Jawa Tengah, MPN Indonesia 29 Oktober 2025 - Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah, mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang diterima oleh seorang mahasiswi berinisial TSK.

Pencabutan tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 menyusul viralnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan TSK sedang berpesta di klub malam.

Mahasiswi yang tercatat sebagai mahasiswa aktif angkatan 2023 di Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS itu dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan.

“Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa ‘setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan’,” ujar Sekretaris UNS, Agus Riewanto dalam keterangan tertulis dikutip MPN Indonesia pada Rabu (29/10).

Hasil Pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa

Sebelum keputusan dijatuhkan, kasus ini telah diperiksa oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, TSK dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan etika di lingkungan kampus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS,” tegas Agus.

Selain pencabutan beasiswa, sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada TSK meliputi surat peringatan pertama serta kewajiban menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Baca Juga:  Viral! Balita 1 Tahun Hipotermia saat Diajak Orang Tua Mendaki Gunung Ungaran

Sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi tersebut.

Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @mediaevent_ pada Rabu (22/10) yang menampilkan dua foto berbeda TSK menjadi viral.

Foto pertama memperlihatkan TSK dengan pakaian rapi layaknya mahasiswa, sementara foto kedua menunjukkan TSK berpakaian minim saat berpesta di malam hari.

Narasi yang menyertai foto itu menyindir gaya hidupnya yang kontras dengan keterangan, “Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong kan kuliahnya gratis.”

Unggahan tersebut kemudian mendapat lebih dari 8.000 tanda suka dan ratusan komentar dari warganet.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, pihak UNS awalnya melakukan investigasi dan pendalaman informasi.

Setelah proses tersebut selesai, UNS menetapkan bahwa mahasiswi tersebut telah melanggar etika kampus. Agus menyatakan bahwa penjatuhan sanksi ini bertujuan menegakkan kedisiplinan dan memberikan efek jera.

Ia juga berharap, sikap tegas UNS dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika.

“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tambah Agus.

(AKM/NID/RAD)

Trending