Viral
Pria yang Teriaki Wanita Teroris di Halte Transjakarta Minta Maaf
Pria yang viralkan wanita di halte sebagai teroris minta maaf. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan, korban cabut laporan di Polsek Grogol Petamburan.
MPN Indonesia 10 Juni 2025 - Seorang pria lanjut usia (lansia)(69), berinisial JH atau JHP, yang viral karena meneriaki seorang wanita sebagai teroris di Halte Transjakarta, akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan ini disampaikan langsung kepada korban berinisial SH (22), setelah JH diamankan oleh polisi dan dipertemukan dengan korban di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (9/6).
Dalam video yang diunggah akun @humaspolsekgrogolpetamburan, JH terlihat mengenakan batik hitam dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada SH.
“Maaf atas kekhilafan saya yang saya ucapkan, sehingga mbak atau ibu yang saya kasihi, saya tidak akan mengulangi lagi, sehingga mbak bisa bekerja dengan leluasa, seperti semula, seperti tidak ada kejadian yang berikut-berikutnya,” ujar JH dalam unggahan video, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (10/6).
SH, yang mengenakan pakaian dan hijab merah, tampak menerima permintaan maaf tersebut.
Kronologi di Halte Taman Anggrek
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (29/5) di Halte Taman Anggrek. Dalam video yang diunggah akun @warga.jakbar, JH tampak marah dan meneriaki SH sebagai teroris.
Polisi kemudian mengamankan pelaku yang diketahui tinggal seorang diri dan dalam kondisi tertekan karena masalah ekonomi.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara, peristiwa bermula saat SH dan JH naik bus Transjakarta dari Tanah Abang menuju Halte Taman Anggrek.
“Saat itu korban bersama dengan terlapor bapak-bapak itu naik satu mobil Transjakarta dari Tanah Abang menuju ke wilayah kita di Halte Taman Anggrek,” jelas AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta Barat, Senin (9/6).
Di dalam bus, pelaku sempat menendang kaki dan memukul tangan SH secara tiba-tiba.
“Untuk masalahnya apa, dia tidak paham. Karena secara tiba-tiba pada saat di mobil tersebut,” tambahnya.
Setelah turun, JH berteriak menyebut SH sebagai teroris hingga akhirnya petugas Transjakarta memisahkan keduanya.
SH sempat meminta rekaman CCTV, namun diarahkan mengikuti prosedur kepolisian.
Ia kemudian melaporkan JH ke Polsek Grogol Petamburan pada Jumat (30/5) atas dugaan penganiayaan dan penghinaan ringan, sesuai Pasal 352 dan Pasal 315 KUHP.
Alasan Pelaku Teriaki Korban
Dalam pemeriksaan, JH mengaku emosinya tersulut karena berbagai tekanan pribadi, termasuk rasa lapar dan masalah keuangan.
“Jadi pengakuan dia bahwa dia tersulut emosi, terus dia juga emosi itu karena banyak faktor, kata dia, saya lapar Pak, saya belum makan dari pagi, terus kedua, saya juga kepikiran uang kos saya belum bayar,” ungkap AKP Muhammad Aprino Tamara.
JH juga menyebut sedang terburu-buru hendak mengambil bantuan sosial.
“Terus yang ketiga saya lagi ngejar cepet-cepet mau ambil bansos Pak,” lanjutnya.
Teriakan “teroris” disebut diucapkan secara spontan dan tidak direncanakan.
“(Untuk masalah teroris), pengakuan pelaku sendiri itu adalah spontan diucapkan dari mulut pelaku sendiri,” pungkas AKP Muhammad Aprino Tamara.
Kasus Diselesaikan secara Kekeluargaan
Setelah diamankan, JH dibawa dari tempat tinggalnya di Tanah Abang ke Mapolsek Grogol Petamburan.
Saat dipertemukan dengan korban, ia kembali menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Dalam hal ini, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi kepada siapapun di busway, karena transportasi saya cuma busway,” ucap JH.
SH menerima permintaan maaf tersebut dan mencabut laporan.
“Terima kasih buat Polsek Grogol Petamburan yang udah bantuin kasus aku, prosesnya cepat, lancar juga. Terima kasih banyak,” kata SH.
AKP Aprino memastikan bahwa kasus ini telah selesai melalui pendekatan restorative justice.
“Kami telah sampaikan dari pelaku sendiri mengakui kesalahannya dan juga meminta maaf, telah membuat video juga dengan korban dan korban telah memaafkan,” tegas AKP Muhammad Aprino Tamara.
Dengan penyelesaian ini, proses hukum terhadap JH resmi dihentikan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
