Connect with us

Viral

Tutup Galon Le Minerale Dijual Bebas di E-Commerce di Tengah Kasus Pemalsuan Air

Tutup galon Le Minerale dijual bebas di e-commerce, jadi celah pemalsuan air galon bermerek.

Logompn

Published

on

Tutup galon le minerale dijual bebas di e commerce di tengah kasus pemalsuan air
Penjualan tutup botol Le Minerale beredar di e-commerce. Gambar: Kolase Tangkapan Layar E-Commerce

MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale menghebohkan publik setelah pihak kepolisian mengungkap praktik ilegal pengisian ulang galon menggunakan air sumur tanpa izin di Kabupaten Bekasi.

Tersangka berinisial SST, pemilik Depot Air Wijaya Tirta, memanfaatkan galon, label, dan tutup palsu Le Minerale yang dibeli secara daring untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan penelusuran MPN Indonesia di beberapa platform e-commerce, terdapat temuan mengejutkan.

Tutup galon bermerek Le Minerale dijual bebas dengan harga sangat terjangkau, mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000 per paket.

Penjualan tutup galon ini ternyata sangat diminati masyarakat. Data di salah satu toko menunjukkan angka penjualan yang sangat tinggi, yakni lebih dari 10 ribu paket tutup galon telah terjual.

Di toko-toko lain, jumlah penjualan juga tidak kalah banyak.

Tidak hanya jumlah penjualannya yang tinggi, toko-toko tersebut juga tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Bekasi, Bogor, Kendal, dan Blitar.

Produk yang dijual umumnya berupa tutup galon bekas yang telah dicuci bersih, dengan variasi paket isi 10, 15, hingga 20 tutup galon.

Kemudian, penelusuran ini juga mengungkap produk lain, yakni galon kosong Le Minerale dengan keterangan kondisi “like new”, pegangan galon, hingga segel pengaman.

Harga galon kosong Le Minerale yang dijual mulai dari Rp3.000 hingga Rp3.400 per unit, sementara pegangan galon dijual terpisah dengan harga ratusan rupiah.

Beberapa penjual juga menawarkan kemudahan pembayaran COD dan pengiriman cepat ke berbagai daerah.

Celah Distribusi dan Praktik Pemalsuan

Fenomena penjualan tutup galon, galon bekas, hingga segel pengaman galon ini menunjukkan adanya celah besar dalam distribusi perlengkapan galon yang dapat dengan mudah diakses siapa pun melalui pasar daring.

Baca Juga:  Begini Klarifikasi Komdigi soal Gratis Ongkir Dibatasi

Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, seperti SST, untuk memproduksi air galon palsu bermerek Le Minerale.

Dalam kasus yang terungkap, SST telah beroperasi selama dua tahun dan meraup untung hingga Rp70 juta, dengan barang bukti berupa 50 galon kosong, 5 galon berisi air, satu gulung label, tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, dan toren penampungan 1.000 liter.

Bahaya Kesehatan dan Proses Hukum

Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa air yang dipalsukan tersebut mengandung bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, SST kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp4 miliar.

Menindaklanjuti kasus ini, konsumen diimbau untuk selalu memeriksa keaslian tutup, segel, dan kemasan air galon sebelum membeli dan mengonsumsinya.

MPN Indonesia telah mencoba menghubungi pihak Le Minerale dan e-commerce guna meminta klarifikasi atas penjualan bebas tutup galon ini, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

(RAD/NID)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending