Viral
Viral Influencer Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Komisi III DPR: Melanggar Hukum
Viralnya kasus perekaman seorang usher tanpa izin oleh konten kreator di ajang GIIAS 2026 memicu perhatian dari Komisi III DPR RI.
MPN Indonesia 4 Agustus 2026 - Viralnya kasus perekaman seorang usher tanpa izin oleh konten kreator di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 memicu perhatian dari Komisi III DPR RI.
Peristiwa di pameran otomotif tersebut terjadi ketika seorang influencer merekam pekerja perempuan (usher/SPG) tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial bertema “cara mendekati cewek”.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa tindakan perekaman tanpa izin tidak dapat dibenarkan, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial.
“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/8).
Ia juga menegaskan bahwa ruang publik seperti pameran otomotif harus menjamin rasa aman bagi seluruh pihak, khususnya pekerja perempuan yang menjalankan tugasnya.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pameran otomotif seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, termasuk bagi para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.
Sebut Korban Bisa Melapor
Habiburokhman menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh jalur hukum.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta dapat digunakan sebagai dasar tuntutan.
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut pelaku. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta,” ujarnya.
Aturan tersebut mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dapat diterapkan jika terdapat unsur pelecehan atau eksploitasi dalam konten digital.
“Serta Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran hak pribadi.
Habiburokhman: Saya Mendorong Korban Melapor
Habiburokhman pun mendorong korban maupun pihak manajemen untuk segera mengambil langkah hukum.
“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan mengawal proses hukum yang berjalan agar korban bisa mendapatkan keadilan.
“Kami dari Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari unggahan seorang usher yang mengaku direkam tanpa izin oleh konten kreator bernama Emanuel Bryan atau dikenal sebagai Bryan Ebem.
Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial tanpa persetujuan korban.
Dalam unggahannya di platform Threads, korban menyampaikan bahwa dirinya merasa privasinya dilanggar karena direkam secara diam-diam saat bekerja di GIIAS.
Ia juga mengungkapkan telah meminta pelaku untuk menghapus konten tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi.
Berdasarkan keterangan yang beredar, pelaku justru meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya produksi konten.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
