Viral
Viral! Penumpang Batik Air Diturunkan Paksa gara-gara Bercanda Bawa Bom
Penumpang Batik Air diturunkan di Bandara Soetta usai bercanda bawa bom. Candaan ini dianggap ancaman serius dan diproses sesuai hukum penerbangan.
MPN Indonesia 18 April 2025 - Seorang penumpang perempuan dengan inisial FA diturunkan paksa dari pesawat Batik Air nomor penerbangan ID-6272 setelah menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman bom.
Insiden ini terjadi saat pesawat masih berada di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), pada Selasa (15/4), sebelum lepas landas menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC).
Tindakan tersebut dilakukan setelah FA bercanda kepada awak kabin bahwa dirinya membawa bom.
Penanganan Berdasarkan Prosedur Keamanan
Menurut keterangan resmi dari Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan ancaman tersebut kepada pramugari saat proses persiapan keberangkatan.
Awak kabin yang menerima informasi langsung melaporkannya kepada kapten pilot serta petugas keamanan penerbangan (aviation security), sesuai dengan standar operasional prosedur keselamatan penerbangan.
“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” jelas Danang dalam siaran persnya pada Selasa (15/4).
Penerbangan Tetap Dilanjutkan Setelah Pemeriksaan
Setelah FA diturunkan, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan menuju tujuan akhir di Manado.
Sebelum keberangkatan, dilakukan pemeriksaan keselamatan tambahan oleh otoritas terkait.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan benda mencurigakan atau bahan berbahaya lainnya di dalam pesawat.
Pesawat dinyatakan aman untuk terbang dan melanjutkan operasional seperti yang telah dijadwalkan.
Candaan Bernuansa Ancaman Dianggap Serius
Danang juga menegaskan bahwa setiap bentuk pernyataan atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara maupun pesawat adalah pelanggaran serius.
Ia menyebutkan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain, tetapi juga melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pada Pasal 437, yang melarang siapa pun memberikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Termasuk dalam kategori informasi palsu ini adalah candaan atau gurauan mengenai bom, baik di dalam pesawat maupun area bandara.
Implikasi Hukum terhadap Pelanggaran
Dengan diterapkannya ketentuan hukum tersebut, pihak otoritas bandara dan kepolisian memiliki dasar untuk mengambil tindakan terhadap FA.
Penumpang tersebut akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
