Connect with us

Viral

Warga di Medan Terancam Bui usai Dorong Lurah ke Parit

Seorang warga Medan Timur dilaporkan ke polisi usai mendorong lurah hingga jatuh ke parit saat pembongkaran polisi tidur berpaku di Jalan Madukoro.

Logompn

Published

on

Warga di medan terancam bui usai dorong lurah ke parit
Warga di Medan Terancam Bui usai Dorong Lurah ke Parit. Gambar : Dok. Kecamatan Medan Timur

MPN Indonesia 15 Oktober 2025 - Seorang warga berinisial A (50) terancam pidana setelah mendorong Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Muhammad Fadli, hingga terjatuh ke parit.

Peristiwa di daerah itu terjadi pada Senin (13/10) saat Fadli tengah membongkar polisi tidur berpaku yang dipasang secara ilegal di Jalan Madukoro, Kelurahan Perintis.

Insiden tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat Fadli mengenakan baju dinas dan berusaha mencabut polisi tidur yang terbuat dari ban bekas.

Warga A kemudian datang dan terlibat adu mulut hingga terjadi saling tarik menarik ban, berujung pada aksi dorong yang membuat Fadli jatuh ke parit dengan pakaian penuh lumpur.

Atas kejadian itu, Fadli melaporkan A ke Polsek Medan Timur atas dugaan penganiayaan dan penghalangan tugas sebagai lurah.

“Ini bukan yang pertama kali. Saya sudah dua kali memediasi si A terkait masalah yang sama,” ujar Fadli kepada wartawan di Polsek Medan Timur, Senin (13/10).

Kronologi dan Latar Belakang Kejadian

Aksi pembongkaran dilakukan oleh Fadli bersama tim kelurahan setelah menerima keluhan warga yang disampaikan oleh Kepala Lingkungan I, Tika, melalui pesan WhatsApp.

Warga mengeluhkan keberadaan polisi tidur dari ban bekas yang dipaku karena sering membuat ban kendaraan bocor, serta tumpukan tanah dan pasir di pinggir jalan.

Fadli menegaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan disertai dokumentasi resmi.

Namun, saat pembongkaran berlangsung, A datang menolak tindakan tersebut.

Fadli sempat menawarkan agar barang sitaan bisa diambil di kantor lurah, tetapi A menolak dan kemudian terlibat cekcok yang berujung pada insiden kekerasan.

Baca Juga:  Tak Ajukan Banding Lagi, Ammar Zoni bakal Dikirim Balik ke Nusakambangan

Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane, membenarkan bahwa polisi tidur yang dibuat A berasal dari ban bekas dan dipaku di tengah jalan, sehingga menimbulkan keluhan warga.

“Warga pelaku ini kan membuat polisi tidur dari ban bekas itu, jadi dipakukannya di jalan itu depan rumahnya,” kata Noor Alfi Pane.

Motif Pelaku dan Proses Hukum

Fadli menjelaskan bahwa pelaku beralasan memasang polisi tidur tersebut untuk memperlambat laju kendaraan yang sering menabrak hewan peliharaannya, seperti ayam dan merpati.

Meski telah dimediasi dua kali, A tetap memasang kembali polisi tidur ilegal hingga akhirnya terjadi peristiwa dorong tersebut.

Akibat insiden itu, Fadli mengalami luka memar dan pembengkakan di bagian siku serta pergelangan tangan akibat jatuh ke parit.

“Saya cuma ingin menjalankan tugas karena banyak keluhan warga, bahkan warga banyak mengirim dari DM Instagram saya,” jelas Fadli.

Saat ini, Polsek Medan Timur masih memproses laporan penganiayaan dan penghalangan tugas yang diajukan oleh Fadli.

Pelaku A diketahui merupakan warga lama yang tinggal di Lingkungan I, Jalan Madukoro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

(AKM/NID/RAD)

Trending