Connect with us

Berita

WALHI Soroti Perpanjangan Izin Tambang Pasca Longsor di Gunung Kuda

WALHI kritik perpanjangan izin tambang Gunung Kuda usai longsor, desak pencabutan izin demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Logompn

Published

on

Walhi soroti perpanjangan izin tambang pasca longsor di gunung kuda
Ilustrasi Longsor. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti perpanjangan izin tambang di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, setelah terjadinya longsor yang menewaskan korban jiwa.

Organisasi ini menilai langkah pemerintah memperpanjang izin justru menunjukkan kelalaian dalam melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Seharusnya izin dicabut karena jelas-jelas ada pelanggaran berulang dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Dwi Sawung, Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur WALHI Nasional kepada MPN Indonesia dalam pesan singkat, Rabu (4/6).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Lemahnya Pengawasan

WALHI mengungkap adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam evaluasi izin tambang yang diterbitkan setelah insiden longsor tersebut.

Perpanjangan izin ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan.

“Ada indikasi pelanggaran izin karena perpanjangan terjadi setelah pada periode izin sebelumnya terjadi kecelakaan dan pelanggaran juga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Dwi Sawung.

Perubahan Tata Ruang yang Dipertanyakan

Sebelumnya, Gunung Kuda adalah kawasan hijau yang dikelola Perhutani sebelum diubah menjadi kawasan pertambangan.

WALHI mempertanyakan dasar perubahan tata ruang ini, yang dianggap dilakukan tanpa partisipasi publik dan mengabaikan daya dukung ekologis.

“Entah mengapa terjadi perubahan tata ruang jadi bisa dimanfaatkan untuk pertambangan, sebelumnya kawasan dikelola oleh Perhutani,” jelas Dwi Sawung.

Risiko Bencana dan Tuntutan Pencabutan Izin

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Gunung Kuda dinilai memperbesar risiko bencana alam, khususnya longsor.

WALHI mendesak agar pemberian izin pertambangan di wilayah rawan bencana dihentikan untuk mencegah kejadian serupa.

Baca Juga:  Prabowo Ingin Kirim Siswa Kedinasan Turun ke Lokasi Bantu Korban Bencana Sumatra

“WALHI kembali meminta Pemprov Jawa Barat mencabut atau menutup tambang-tambang galian C yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada potensi menimbulkan bencana serupa,” kata Dwi Sawung.

Ajakan Pengawasan Publik untuk Cegah Bencana

Selain menuntut tindakan pemerintah, WALHI juga mengajak masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas tambang ilegal atau yang melanggar izin.

Pengawasan publik dianggap penting untuk mencegah bencana akibat kelalaian dan pelanggaran izin.

“Terhadap kawasan yang sangat rentan terjadi bencana sebaiknya tidak diberikan izin pertambangan, dan apabila terlihat kegiatan pertambangan walaupun berizin tetapi jelas-jelas melanggar agar segera dilakukan tindakan,” tutup Dwi Sawung.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending