Connect with us

Berita

Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan jadi Guru Besar FH UGM, Pandji Pragiwaksono: Bukan Guru Besar Biasa

Zainal Arifin Mochtar dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM. Dalam pidatonya, ia menyoroti konservatisme dan melemahnya lembaga negara independen.

Logompn

Published

on

Zainal arifin mochtar dikukuhkan jadi guru besar fh ugm, pandji pragiwaksono bukan guru besar biasa
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan jadi Guru Besar FH UGM. Gambar : Dok. Universitas Gadjah Mada

MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara pada Kamis (15/1).

Prosesi pengukuhan berlangsung di Balai Senat UGM dan dihadiri sejumlah tokoh nasional.

Dalam pengukuhan tersebut, Zainal menyampaikan pidato ilmiah berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan.”

Pidato ini menyoroti kemunduran lembaga negara independen di tengah menguatnya konservatisme dan kecenderungan otoritarianisme di Indonesia.

Ucapan Selamat dari Sahabat dan Tokoh Publik

Pengukuhan Zainal turut mendapat perhatian dari sahabat lamanya, Pandji Pragiwaksono.

Melalui video yang direkam dari New York, Pandji menyampaikan ucapan selamat usai prosesi pengukuhan.

“Teruntuk abang-abangan saya, abang Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, selamat atas pengukuhannya menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada (UGM). Saya rasa bang Uceng ini bukan Guru Besar yang biasa, Guru Besar yang spesial,” ujar Pandji, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Universitas Gadjah Mada pada Kamis (15/1).

Pandji menyebut Zainal sebagai sosok senior yang memiliki rekam jejak perjuangan panjang, baik di dalam maupun di luar kampus.

“Guru Besar yang punya banyak perjuangan di dalam dan di luar kampus yang saya pastikan dan saya ketahui niatnya baik untuk bangsa dan negara juga,” tambahnya.

Ucapan serupa juga disampaikan Wanda Hamidah. Ia berharap Zainal senantiasa menjaga integritas dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran.

Baca Juga:  PBNU dan PP Muhammadiyah Bantah Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi!

Wanda menyampaikan harapan agar Zainal “selalu menjaga integritas dan selalu mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.”

Sorotan terhadap Pelemahan Lembaga Negara Independen

Dalam pidatonya, Zainal menegaskan bahwa selama satu dekade terakhir terjadi kemunduran terhadap lembaga negara independen.

Ia menilai kondisi ini tidak terlepas dari menguatnya konservatisme dan otoritarianisme dalam praktik ketatanegaraan.

“Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik yang berpusat pada tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menuju corak baru yang menempatkan lembaga independen sebagai cabang empat, cabang lima, hingga model enam dalam struktur pemerintahan. KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman maupun Komnas HAM contoh nyata dari tren ini. Inilah yang disebut sebagai menguatnya unelected bodies pasca demokratisasi gelombang ketiga,” ucap Zainal.

Ia menjelaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut lahir sebagai penjaga netralitas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menjadi mekanisme korektif atas kelemahan lembaga politik klasik pascareformasi 1998.

“Terjadi rebalancing of power oleh karena ketidakpercayaan publik pada lembaga negara klasik tersebut,” ungkapnya.

Menurut Zainal, konservatisme di Indonesia tidak hanya hadir sebagai fenomena ideologis, tetapi juga sebagai strategi politik.

Ia menyebut pelemahan lembaga negara independen kini lebih sering dilakukan secara tidak langsung.

“Konservatisme di Indonesia memperlihatkan pola adaptif, tidak harus melalui pembongkaran lembaga secara frontal, melainkan melalui pelemahan halus melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, dan kooptasi personal terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Ancaman Politik terhadap Independensi Kelembagaan

Zainal menilai nasib lembaga negara independen sangat bergantung pada dinamika politik di DPR dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPR memegang kendali membentuk undang-undang, sementara MK menjadi penjaga tafsir konstitusinya. Tapi dalam praktiknya, politik lebih cepat berubah daripada prinsip hukum, bahkan keinginan politik bisa mengancam independensi MK sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Dapat Dukungan usai Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono: Terima Kasih Doanya, Gue Baik-baik Aja

Ia menekankan bahwa persoalan ketatanegaraan Indonesia tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan legal-formal semata.

“Persoalan ini mustahil dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik, perbaikan aturan dan institusi semata. Jangan-jangan persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan undang-undang. Kasus petaka UU Cipta Kerja menurut saya sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan persoalan ini,” paparnya.

Zainal juga menyoroti peran penting masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi.

Ia menyebut demokrasi Indonesia bersifat hybrid, yang bergantung pada kekuatan internal dan tekanan eksternal, termasuk komunitas internasional.

“Sayangnya hal ini dituduh sebagai ‘antek asing’ sebagai alasan penguasa menyempitkan ruang sipil dan pembiayaan masyarakat sipil,” pungkasnya.

Profil Akademik dan Kiprah Profesional

Dikutip dari laman resmi law.ugm.ac.id, Zainal Arifin Mochtar menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di UGM pada 2003, melanjutkan studi magister di Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, serta meraih gelar doktor Ilmu Hukum di UGM pada 2012.

Ia juga mengikuti Summer School Administrative Law kerja sama UGM-Maastricht University pada 2006 serta Summer School American Legal System di Georgetown Law School, Washington.

Sejak 2014, Zainal mengajar di Fakultas Hukum UGM dan mengampu mata kuliah Hukum Tata Negara, Hukum Perundang-Undangan, serta Teori Hukum.

Dikutip dari laman resmi komwasjak.kemenkeu.go.id, Zainal pernah menjadi Direktur Advokasi PUKAT FH UGM pada 2008-2017 dan anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2007.

Dalam acara pengukuhan tersebut, hadir sejumlah tokoh nasional, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, serta Hakim MK Saldi Isra.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyebut Zainal sebagai salah satu dari 18 guru besar aktif di Fakultas Hukum UGM dari total 29 guru besar, serta menjadi bagian dari 559 guru besar aktif di Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga:  Dua Mahasiswa UGM yang Tewas saat KKN di Maluku Tenggara Dipulangkan ke Kampung Halaman

(AKM/NID/RAD)

Trending