Entertainment
Mat Solar Meninggal, Rieke Diah Pitaloka Nangis Janjinya Selesaikan Sengketa Tanah Belum Tuntas
Rieke Diah Pitaloka tak kuasa menahan tangis saat mengenang janji yang belum ia tuntaskan ke Mat Solar.
MPN Indonesia 19 Maret 2025 - Mat Solar meninggal dunia pada Senin (17/3) pukul 22.30 WIB di usia 62 tahun setelah berjuang melawan sakit stroke.
Kepergiannya meninggalkan persoalan sengketa lahan yang belum terselesaikan terkait pembayaran ganti rugi atas tanahnya yang digunakan dalam proyek Jalan Tol Serpong-Cinere.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP sekaligus teman dekat yang memperjuangkan hak Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka tak kuasa menahan tangis saat mengenang janji yang belum ia tuntaskan.
Ia menyampaikan sempat ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Jasa Marga di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari yang sama sebelum menerima kabar duka.
“Saya sampaikan ke Komisi, alhamdulillah tadi dirutnya menyampaikan akan diselesaikan, semoga sebelum lebaran,” kata Rieke di rumah duka di Bambu Apus, Pamulang, Senin (17/3) malam, dikutip MPN Indonesia dari Detik.
Perjuangan Rieke Diah Pitaloka
Rieke mengungkapkan bahwa sejak 2019, pembayaran ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar atas lahan Mat Solar masih tertahan.
Saat rapat dengan Jasa Marga, ia kembali menegaskan perlunya penyelesaian segera atas permasalahan ini.
“Tadi saya sampaikan di komisi terkait pembayaran terhadap ini lho yang tanahnya dipakai untuk jalan tol, masyaallah belum selesai dari 2019,” ujar Rieke.
Rieke juga menuliskan pesan emosional di akun Instagram pribadinya berjudul Surat Buat Bang Juri, mengungkapkan kesedihannya atas janji yang belum ia penuhi untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Masalah Konsinyasi dalam Sengketa
Persoalan pembayaran tanah Mat Solar berawal dari skema konsinyasi yang digunakan dalam pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Serpong-Cinere.
Konsinyasi ini membuat dana ganti rugi dititipkan di pengadilan, yang hingga kini belum dicairkan.
Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur mengakui adanya kendala dalam proses ini.
“Memang ini betul Bu Rieke, ini masalah konsinyasi yang sudah terlanjur ya, pembebasan tanah kan oleh PU. Kemudian, kami kawal,” ungkapnya dalam rapat di Senayan.
Ia memastikan bahwa sebelum Lebaran, dana yang tertahan di pengadilan akan dicairkan, dan kasus ini diupayakan selesai sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi bahwa negara memang belum membayar ganti rugi atas tanah tersebut.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Rustanto, menyebut bahwa pembayaran terhambat karena skema konsinyasi yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Upaya Hukum dan Saran Pengadilan
Keluarga Mat Solar, melalui kuasa hukum mereka, sempat mengajukan gugatan terkait pembayaran tanah tersebut.
Namun, pada Januari 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyarankan agar gugatan dicabut.
Alasan di balik saran pencabutan ini adalah karena adanya keraguan terhadap legal standing surat kuasa yang diajukan dalam gugatan.
Menurut kuasa hukum keluarga, surat kuasa tersebut menggunakan cap jempol, yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahannya di mata hukum.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
