Selebriti
Dukung MK soal Pendidikan Capres, Ahmad Dhani: Gak Pernah Dengar Syaratnya Itu Harus Sarjana
Ahmad Dhani tanggapi putusan MK soal syarat pendidikan capres-cawapres. Ia menegaskan kriteria pemimpin tak ditentukan gelar sarjana.
MPN Indonesia 3 Oktober 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang mengusulkan agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mensyaratkan minimal pendidikan sarjana (S-1).
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno MK yang digelar di Jakarta pada Senin (29/9).
Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seluruh permohonan ditolak.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo di ruang sidang, dikutip MPN Indonesia, Jumat (3/10).
Dengan putusan ini, warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan SMA tetap berhak untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Unggahan Ahmad Dhani
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi, Ahmad Dhani menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram miliknya, @ahmadhaniofficial, pada Rabu (1/10).
Ia mengunggah tangkapan layar pemberitaan dari salah satu media yang membahas putusan tersebut.
Dalam unggahan itu, Ahmad Dhani menuliskan pandangan berdasarkan perspektif ajaran Islam mengenai syarat seorang pemimpin.
“Syarat pemimpin menurut Islam itu adalah shidiq, amanah, fathonah dan tabligh. Gak pernah dengar syaratnya itu harus sarjana,” tulis Ahmad Dhani, dikutip MPN Indonesia, Jumat (3/10).
Respons Warganet
Unggahan tersebut mengundang berbagai reaksi dari warganet dengan komentar yang beragam.
“Rakyat cari kerja untuk nafkahin keluarga syarat minimal S-1, adil gak Pak De?” tulis akun @yu***.
“Ketika Anda menyebut fathonah, argumentasi Anda sudah gugur!” komentar akun @di***.
“Di sini aja cleaning service S-1, kok di sana yang SMA jadi DPR?” tulis akun @ro***.
Gugatan Sudah Dua Kali Ditolak MK
Gugatan ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar.
Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan permohonan dengan materi serupa dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Dengan dua kali ditolaknya permohonan tersebut, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan sarjana tidak menjadi ketentuan wajib dalam pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
