Connect with us

Selebriti

Dukung MK soal Pendidikan Capres, Ahmad Dhani: Gak Pernah Dengar Syaratnya Itu Harus Sarjana

Ahmad Dhani tanggapi putusan MK soal syarat pendidikan capres-cawapres. Ia menegaskan kriteria pemimpin tak ditentukan gelar sarjana.

Logompn

Published

on

Dukung mk soal pendidikan capres, ahmad dhani kaitkan dengan syarat pemimpin dalam islam
Ahmad Dhani dukung putusan MK soal syarat capres dan cawapres. Gambar: Instagram/@dhaniperwakilanrakyat

MPN Indonesia 3 Oktober 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang mengusulkan agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mensyaratkan minimal pendidikan sarjana (S-1).

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno MK yang digelar di Jakarta pada Senin (29/9).

Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seluruh permohonan ditolak.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo di ruang sidang, dikutip MPN Indonesia, Jumat (3/10).

Dengan putusan ini, warga negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan SMA tetap berhak untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Unggahan Ahmad Dhani

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi, Ahmad Dhani menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram miliknya, @ahmadhaniofficial, pada Rabu (1/10).

Ia mengunggah tangkapan layar pemberitaan dari salah satu media yang membahas putusan tersebut.

Dalam unggahan itu, Ahmad Dhani menuliskan pandangan berdasarkan perspektif ajaran Islam mengenai syarat seorang pemimpin.

“Syarat pemimpin menurut Islam itu adalah shidiq, amanah, fathonah dan tabligh. Gak pernah dengar syaratnya itu harus sarjana,” tulis Ahmad Dhani, dikutip MPN Indonesia, Jumat (3/10).

Respons Warganet

Unggahan tersebut mengundang berbagai reaksi dari warganet dengan komentar yang beragam.

“Rakyat cari kerja untuk nafkahin keluarga syarat minimal S-1, adil gak Pak De?” tulis akun @yu***.

“Ketika Anda menyebut fathonah, argumentasi Anda sudah gugur!” komentar akun @di***.

“Di sini aja cleaning service S-1, kok di sana yang SMA jadi DPR?” tulis akun @ro***.

Gugatan Sudah Dua Kali Ditolak MK

Gugatan ini merupakan kali kedua diajukan oleh Hanter Oriko Siregar.

Baca Juga:  Presiden KSPSI: Prabowo Janji RUU Perampasan Aset segera Dibahas

Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan permohonan dengan materi serupa dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Dengan dua kali ditolaknya permohonan tersebut, MK menegaskan bahwa syarat pendidikan sarjana tidak menjadi ketentuan wajib dalam pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

(ELG/NID/RAD)

Trending