Connect with us

Selebriti

Petugas Lapas Ngaku Temukan Sabu dan Ganja di Atas Pintu Sel Ammar Zoni

Petugas Rutan Salemba mengungkap temuan sabu dan ganja di sel Ammar Zoni dalam sidang kasus dugaan peredaran narkotika di PN Jakarta Pusat.

Logompn

Published

on

Petugas lapas ngaku temukan sabu dan ganja di atas pintu sel ammar zoni
Ammar Zoni dalam Persidangan Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@wartawanmerah

MPN Indonesia 19 Desember 2025 - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).

Dalam persidangan tersebut, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba membeberkan kronologi penemuan sabu dan ganja di dalam sel tempat Ammar Zoni ditahan.

Petugas Rutan Salemba, Eka Karjareja, menjelaskan bahwa penemuan barang bukti terjadi saat penggeledahan rutin yang dilakukan atas perintah pimpinan dan bersamaan dengan pemeriksaan tahanan lainnya.

Dalam proses itu, ia memeriksa sejumlah area tersembunyi di kamar tahanan.

“Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja,” ujar Eka dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Saat penggeledahan dilakukan, Ammar Zoni langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan dan kemudian diserahkan kepada pihak berwenang.

“Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada,” tutur Eka.

Dugaan Peredaran Narkoba di Dalam Rutan

Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam Rutan Salemba.

Namun, peredaran narkoba tersebut berhasil digagalkan oleh petugas rutan sebelum barang haram itu beredar lebih luas.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.

Baca Juga:  Viral! Emak-Emak Gerebek Lapak Diduga Tempat Nyabu di Labuhanbatu Utara

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” tegas Jaksa dalam dakwaan.

Perdagangan narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024 di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dakwaan Berlapis terhadap Ammar Zoni

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.

Sementara itu, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending