Connect with us

Entertainment

Viral! Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Akui Jual Konten Rp100 Ribu di Telegram

Dua pria berinisial MRS dan JE ditangkap terkait penyebaran video syur yang diduga mirip Audrey Davis.

Published

on

Audrey Davis. Gambar: Instagram/@audreydavisputri

MPN Indonesia - Dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7) karena diduga terlibat dalam penyebaran video syur yang diklaim mirip dengan Audrey Davis.

Kedua pelaku yang berstatus pengangguran tersebut diamankan oleh Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dari kelompok pemerhati media sosial mengenai penyebaran konten pornografi yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini mendapatkan perhatian publik setelah adanya patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/7), menjelaskan bahwa penyidik telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Modus Operandi Penyebaran Video di Media Sosial

Patroli siber yang dilakukan pada 29 Juli 2024 mengungkap akun X dengan nama @HwanDongZhowakun yang menawarkan link untuk mengakses video asusila, termasuk yang diduga mirip dengan putri musisi ternama tersebut.

Setelah menemukan akun ini, polisi menaikkan status MRS dan JE dari saksi menjadi tersangka atas dugaan penyebaran konten pornografi.

Modus yang digunakan oleh MRS cukup sistematis, yakni dengan mengiklankan dan menjual konten video pornografi melalui dua channel Telegram miliknya, yang salah satunya diberi nama “AUDREY DAVIS VIRAL.”

Selain itu, ia juga mengelola channel lain bernama “PRESMA UNJA JAMBI.”

Di kedua platform ini, tersangka menawarkan cuplikan dari 62 koleksi video yang disebarluaskan melalui link yang terhubung ke situs penyimpanan terabox.com.

Bagi mereka yang ingin mengakses video penuh, tersangka menyediakan dua paket pilihan, yaitu paket VIP dan VVIP.

Baca Juga:  Seleb TikTok Rachelfa Dituding Terlibat Perselingkuhan, Istri Sah Ungkap Kesedihan

Skema Penjualan Konten Pornografi

Paket VIP yang ditawarkan oleh MRS dijual dengan harga Rp35.000. Paket ini mencakup kategori-kategori seperti VIP INDO, VIP HIJAB, VIP COLMEK, dan VIP ASIAN.

Sementara itu, paket VVIP dijual dengan harga Rp100.000 dan mencakup konten-konten premium seperti VVIP+ premium, VVIP+ Onlyfans, VVIP+ JAV SUB INDO, serta VVIP+ konten pribadi.

Pelanggan yang ingin berlangganan harus menghubungi tersangka melalui akun Telegram khusus yang telah disediakan, yaitu @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Setelah pembayaran diterima, pelanggan akan mendapatkan link Terabox yang berisi akses ke video penuh sesuai paket yang dipilih, baik untuk langganan bulanan maupun pembelian eceran.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, MRS telah beroperasi sejak Desember 2023 hingga Juli 2024 dengan omzet bulanan mencapai sekitar Rp1-2 juta.

“Jumlah pengguna yang mengikuti channel Telegram ‘AUDREY DAVIS VIRAL’ mencapai 212.843 subscriber pada 25 Juli 2024,” ungkap Kombes Ade Safri.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam proses penangkapan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan MRS, termasuk tiga unit ponsel, tiga video yang diduga mirip Audrey Davis, satu email, dan empat akun dompet elektronik.

Dari tersangka JE, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video serupa.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:  Diduga Bongkar Isi Chat dengan Rachel Vennya, Azizah Salsha: Sehat buk?!

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat, terutama dalam penyebaran konten pornografi yang menyasar publik figur dan artis Indonesia seperti yang terjadi pada kasus ini.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending