Connect with us

Internasional

Aturan Baru Pengajuan Visa, Trump Tolak Orang Obesitas Masuk AS

Pemerintahan Donald Trump menerapkan aturan visa baru yang memungkinkan penolakan bagi pemohon dengan kondisi medis kronis seperti obesitas.

Logompn

Published

on

Aturan baru pengajuan visa, trump tolak orang obesitas masuk as
Donald Trump. Gambar: Dok. NBC News

MPN Indonesia 17 November 2025 - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperkenalkan kebijakan baru dalam proses pengajuan visa yang memperketat persyaratan kesehatan bagi pemohon.

Mulai Januari 2026, warga negara asing dengan kondisi medis kronis seperti obesitas, kanker, dan diabetes dapat ditolak permohonan visanya ke Amerika Serikat.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui arahan resmi dari Departemen Luar Negeri AS dan berlaku untuk hampir semua pemohon visa, khususnya yang ingin tinggal secara permanen.

Aturan tersebut mengarahkan petugas visa untuk menilai apakah pemohon memiliki kondisi kesehatan yang berisiko membebani keuangan negara, termasuk penyakit kardiovaskular, pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik, neurologis, gangguan mental, serta obesitas.

Juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya perpanjangan dari fokus pemerintah untuk mengendalikan pengeluaran federal.

“Selama 100 tahun, kebijakan Departemen Luar Negeri mencakup wewenang untuk menolak permohonan visa bagi mereka yang berpotensi menjadi beban finansial bagi pembayar pajak,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari KFF Health News, Senin (17/11).

Pemeriksaan Medis dan Dasar Pertimbangan Visa

Sesuai pedoman yang dirilis Departemen Luar Negeri, semua pemohon visa wajib menjalani pemeriksaan medis oleh tenaga profesional yang disetujui pemerintah.

Pemeriksaan ini mencakup deteksi penyakit menular seperti tuberkulosis, pengisian riwayat penggunaan narkoba atau alkohol, serta riwayat kesehatan mental.

Pedoman tersebut menekankan bahwa seluruh kondisi ini memerlukan perawatan yang mahal dan jangka panjang.

Petugas visa juga diperintahkan menilai apakah pemohon atau anggota keluarganya memiliki kondisi kesehatan yang dapat mengganggu kemampuan bekerja atau meningkatkan kebutuhan bantuan publik.

Baca Juga:  AS Berencana Cetak Uang Kertas 250 Dolar Gambar Donald Trump

Kebijakan Ini Dinilai Melindungi Sumber Daya Publik

Langkah ini disebut sebagai penegakan ketat terhadap aturan “public charge”, yang telah menjadi bagian dari kebijakan imigrasi AS selama lebih dari satu abad.

“Kemandirian telah menjadi prinsip yang telah lama berlaku dalam kebijakan imigrasi AS, dan dasar penolakan masuk berdasarkan beban publik telah menjadi bagian dari undang-undang imigrasi kami selama lebih dari 100 tahun,” tulis isi surat kawat tertanggal 6 November, dikutip POLITICO, Minggu (16/11).

Pemerintahan Trump menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi sumber daya publik dan mencegah pengeluaran pemerintah untuk perawatan kesehatan warga asing.

“Pemerintahan Presiden Donald Trump akhirnya sepenuhnya menerapkan kebijakan ini dan memprioritaskan warga Amerika,” tambah Anna Kelly.

Selain itu, Departemen Luar Negeri juga meminta pertimbangan terhadap kondisi kesehatan keluarga pemohon.

“Apakah ada tanggungan yang memiliki disabilitas, kondisi medis kronis, atau kebutuhan khusus lainnya dan memerlukan perawatan sehingga pemohon tidak dapat mempertahankan pekerjaannya?” bunyi isi arahan tersebut.

Kritik terhadap Penerapan Kebijakan

Pengacara imigrasi Charles Wheeler dari Catholic Legal Immigration Network mengkritisi kebijakan ini karena menilai bahwa petugas visa tidak memiliki latar belakang medis.

“Panduan tersebut mengarahkan petugas visa untuk mengembangkan pemikiran mereka sendiri tentang apa yang dapat menyebabkan semacam keadaan darurat medis atau semacam biaya medis di masa mendatang,” ujarnya.

Wheeler juga menyatakan bahwa pedoman baru ini bertentangan dengan Foreign Affairs Manual, yang melarang penolakan visa berdasarkan skenario “what if”.

Ia menambahkan bahwa perluasan wewenang petugas visa untuk membuat penilaian spekulatif terhadap kesehatan pemohon berisiko menghasilkan keputusan yang tidak akurat dan tidak objektif.

Kampanye Imigrasi Ketat Pemerintahan Trump

Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar Presiden Donald Trump yang berupaya membatasi imigrasi legal dan ilegal sejak kembali menjabat pada Januari 2025.

Baca Juga:  Australia Gratiskan Transportasi Umum Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia

Pemerintahannya telah mendorong target 1 juta deportasi per tahun dan mengesahkan undang-undang One Big Beautiful Bill Act, yang mengalokasikan miliaran dolar untuk memperkuat lembaga imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE).

Langkah lainnya yang telah diterapkan dalam beberapa bulan terakhir termasuk:

  • Jaminan hingga US$15.000 bagi pelancong dari negara tertentu.
  • Biaya US$100.000 untuk pekerja visa H-1B.
  • Penolakan visa berdasarkan temuan “pandangan anti-Amerika”.

“Tidak ada rahasia bahwa pemerintahan Trump memprioritaskan kepentingan rakyat Amerika. Ini termasuk menegakkan kebijakan yang memastikan sistem imigrasi kami tidak menjadi beban bagi pembayar pajak Amerika,” ujar Juru bicara Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott.

(ADN/NID/RAD)

Trending