Connect with us

Berita

Israel Resmi Sahkan UU Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Parlemen Israel resmi mengesahkan UU baru yang memungkinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah umur 14 tahun.

Published

on

Israel sahkan undang-undang penahanan anak Palestina | Gambar : meuseuraya.id

MPN Indonesia - Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah umur 14 tahun jika terlibat dalam tindakan terorisme atau pembunuhan.

Undang-undang ini disetujui dengan 55 suara mendukung dan 33 suara menolak pada sidang kedua dan ketiga, yang berlangsung Kamis (7/11).

Punya Kebebasan Menahan Anak Palestina

Undang-undang ini bersifat sementara dan akan berlaku selama lima tahun. Dalam aturan tersebut, pengadilan Israel diberi kewenangan untuk menahan anak-anak Palestina di bawah 14 tahun dalam fasilitas tertutup.

Menurut pernyataan resmi Knesset, anak-anak yang ditahan akan melanjutkan masa hukumannya di penjara setelah mencapai usia 14 tahun.

Masa penahanan ini juga bisa diperpanjang hingga dua tahun dengan persetujuan Menteri Kehakiman Israel, Kementerian Kesejahteraan, dan Komite Konstitusi Knesset.

Selain itu, undang-undang ini memberikan wewenang kepada pengadilan Israel untuk menahan anak-anak Palestina hingga 10 hari dalam situasi tertentu, jika mereka dianggap mengancam keamanan.

Durasi ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Knesset.

Lebih dari 270 Anak Palestina Ditahan Israel

Hingga saat ini, lebih dari 270 anak Palestina ditahan oleh otoritas Israel, yang dinilai melanggar berbagai perjanjian internasional dan resolusi PBB terkait penahanan anak dalam konflik.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia di Palestina menyampaikan keprihatinan serius, menyebut kebijakan ini sebagai pelanggaran hak anak.

Langkah Israel ini dilakukan di tengah genosida yang dilakukannya atas Palestina.

Diketahui, akibat genosida ini telah menewaskan lebih dari 43.400 orang mayoritas perempuan dan anak-anak.

Sahkan Aturan Deportasi Warga Palestina

Pada hari yang sama, Knesset juga mengesahkan undang-undang yang memungkinkan deportasi keluarga warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.

Baca Juga:  Netanyahu Klaim Iran Kembangkan Stok Senjata Nuklir untuk Hancurkan Israel

Meskipun undang-undang ini tidak menyebutkan secara spesifik lokasi deportasi, media Israel melaporkan bahwa Gaza kemungkinan besar akan menjadi lokasi tujuan deportasi.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending