Connect with us

Internasional

Kazakhstan Resmi Larang Penggunaan ‘Cadar’ di Ruang Publik

Presiden Kazakhstan resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian menutupi wajah di tempat umum.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 02t151355.510
Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev | Gambar: Kantor Berita Presiden Kazakhstan

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutupi wajah di tempat umum.

Kebijakan publik ini ditandatangani pada Senin (30/6) dan berlaku di seluruh Kazakhstan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur pakaian yang dianggap menghambat proses pengenalan wajah.

Dikutip MPN Indonesia dari Reuters, larangan ini tidak secara khusus menyebutkan agama atau jenis pakaian keagamaan, namun penerapannya secara efektif membatasi penggunaan cadar di ruang publik.

Ada Pengecualian

Undang-undang yang baru disahkan tersebut menyebutkan bahwa pakaian yang “menghambat pengenalan wajah” akan dilarang di area publik.

Beberapa pengecualian diberikan, seperti untuk keperluan medis, dalam kondisi cuaca ekstrem, serta saat acara olahraga dan kegiatan budaya.

Tokayev sebelumnya menyatakan bahwa aturan ini adalah bagian dari langkah untuk menonjolkan identitas etnis Kazakhstan.

“Daripada mengenakan jubah hitam yang menutupi wajah, akan jauh lebih baik mengenakan pakaian bergaya nasional,” kata Tokayev.

Asia Tengah Terapkan Kebijakan Serupa

Kebijakan publik ini mengikuti tren yang telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia Tengah.

Negara-negara seperti Kirgistan, Uzbekistan, dan Tajikistan sebelumnya telah menerapkan peraturan serupa terkait pembatasan pakaian yang menutupi wajah.

Di Kirgistan, polisi melakukan patroli untuk menegakkan larangan penggunaan niqab di jalanan.

Sementara itu, di Uzbekistan pelanggaran terhadap larangan niqab dapat dikenakan denda lebih dari $250.

Di Tajikistan, Presiden Emomali Rakhmon telah menandatangani larangan penggunaan pakaian yang dianggap “asing bagi budaya nasional”.

(ADN/NID/RAD)

Baca Juga:  Laporkan Kejahatan di Jalan, Ojol Bisa Dapat Rp500 Ribu dari Polsi

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending