Internasional
KBRI Riyadh Larang WNI Sebar Video Rudal dan Drone
KBRI Riyadh mengimbau WNI di Arab Saudi tidak menyebarkan informasi terkait rudal dan drone. Simak penjelasannya.
MPN Indonesia 30 Maret 2026 - KBRI Riyadh mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi untuk tidak merekam atau menyebarluaskan informasi terkait penangkisan rudal dan drone.
Imbauan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @indonesiainriyadh menyusul kebijakan ketat dari otoritas Arab Saudi yang melarang penyebaran informasi sensitif di ruang publik maupun media sosial.
Larangan ini berlaku terhadap unggahan dalam bentuk foto, video, serta penyebutan lokasi peristiwa yang berkaitan dengan sistem pertahanan rudal dan drone.
KBRI Riyadh menyatakan langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di tengah situasi yang dianggap sensitif oleh pemerintah Arab Saudi.
“Sehubungan dengan imbauan otoritas Arab Saudi, seluruh WNI diminta untuk tidak menyebarkan foto/video, lokasi kejadian, maupun informasi sensitif di media sosial,” tulis akun resmi KBRI Riyadh, dikutip MPN Indonesia pada Senin (30/3).
Penjelasan Larangan dan Tindak Lanjut Otoritas
Dalam keterangannya, KBRI Riyadh menegaskan bahwa WNI tidak hanya dilarang mengunggah konten visual, tetapi juga diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah preventif otoritas Arab Saudi untuk menjaga stabilitas nasional dan mencegah penyebaran konten yang dapat memicu kepanikan atau disinformasi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengatur sanksi hukum bagi setiap pelanggaran atas kebijakan ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tersebut.
KBRI Riyadh juga mengingatkan bahwa semua WNI harus mematuhi aturan lokal dan selalu mengutamakan keselamatan pribadi selama berada di wilayah Arab Saudi.
“Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah situasi yang dinilai sensitif,” jelas pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram KBRI Riyadh.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
