Connect with us

Internasional

Mahkamah Internasional Rilis Surat Perintah Penangkapan Bos Taliban

ICC keluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban atas tuduhan persekusi terhadap perempuan dan anak.

Logompn

Published

on

Mahkamah internasional rilis surat perintah penangkapan bos taliban
Mahkamah Internasional Rilis Surat Perintah Penangkapan Bos Taliban | Gambar: icc-cpi.int

MPN Indonesia 10 Juli 2025 - Mahkamah Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban, Haibatullah Akhundzada dan Abdul Hakim Haqqani, atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.

Surat perintah tersebut diumumkan pada Selasa (8/7) oleh Pre-Trial Chamber II ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda.

ICC menyatakan bahwa kedua tokoh tersebut telah menjalankan otoritas de facto di Afghanistan sejak Taliban mengambil alih kekuasaan pada 15 Agustus 2021.

Menurut ICC dalam siaran persnya, terdapat “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Haibatullah Akhundzada, sebagai Pemimpin Tertinggi Taliban, dan Abdul Hakim Haqqani, sebagai Ketua Mahkamah Agung Taliban, telah memerintahkan, mendorong, atau menghasut terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan berupa persekusi atas dasar gender dan politik.

Tuduhan Persekusi terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan

ICC menegaskan bahwa Taliban telah melakukan tindakan-tindakan yang secara khusus menargetkan perempuan dan anak perempuan berdasarkan jenis kelamin mereka.

Sejak pengambilalihan kekuasaan pada 15 Agustus 2021 silam, Taliban menerapkan serangkaian larangan dan pembatasan, termasuk:

  • Melarang anak perempuan di atas usia 12 tahun mengakses pendidikan
  • Melarang perempuan bekerja di berbagai sektor pekerjaan
  • Membatasi jarak perjalanan perempuan tanpa pendamping laki-laki
  • Melarang perempuan mengangkat suara di tempat umum

ICC menyatakan bahwa larangan-larangan ini secara sistemik dan institusional telah menghilangkan hak-hak dasar perempuan atas pendidikan, kehidupan pribadi dan keluarga, serta kebebasan bergerak, berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Perlakuan ini disebut sebagai bentuk persekusi berbasis gender yang melanggar Pasal 7(1)(h) Statuta Roma.

Baca Juga:  Raja dan Ratu Thailand Setir Pesawat Sendiri saat Kunjungan ke Vietnam

“Sementara Taliban telah memberlakukan sejumlah aturan terhadap seluruh populasi, mereka secara khusus menargetkan anak perempuan dan perempuan karena alasan jenis kelamin, dengan mencabut hak dan kebebasan dasar mereka,” tulis ICC dalam laman resmi ICC, dikutip MPN Indonesia, Kamis (10/7).

Selain perempuan, individu yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai gender versi Taliban serta mereka yang dipersepsikan sebagai pendukung hak-hak perempuan juga menjadi sasaran tindakan represif. ICC menyebut kelompok ini sebagai korban persekusi politik.

Reaksi Taliban dan Tanggapan Masyarakat Internasional

Menanggapi surat perintah penangkapan ini, Taliban menolak legitimasi Mahkamah Internasional dan menyebutnya sebagai “tindakan permusuhan yang nyata” serta “penghinaan terhadap keyakinan umat Islam di seluruh dunia.”

Taliban juga menyatakan bahwa mereka menjunjung hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka atas budaya Afganistan dan hukum Islam.

Sementara itu, Human Rights Watch menyambut baik penerbitan surat perintah penangkapan ini dan menyerukan agar ICC memperluas cakupan keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan dari semua pihak yang terlibat dalam konflik di Afghanistan.

“Mengatasi siklus kekerasan dan impunitas di Afghanistan membutuhkan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua korban,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip MPN Indonesia dari BBC, Kamis (10/7).

(ADN/NID/RAD)

Trending