Connect with us

Internasional

Swiss Resmi Larang Penggunaan Burqa di Tempat Umum Mulai Januari 2025

Pada 1 Januari 2025, Swiss memberlakukan larangan penggunaan burqa di ruang publik dengan sanksi denda hingga 1.000 franc Swiss.

Logompn

Published

on

Swiss Resmi Larang Penggunaan Burqa di Tempat Umum Mulai Januari
Swiss Resmi Larang Penggunaan Burqa di Tempat Umum Mulai Januari 2025. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 12 November 2024 - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Swiss resmi memberlakukan kebijakan yang melarang penggunaan burqa di tempat umum.

Kebijakan ini mengatur bahwa seluruh penutup wajah yang menutupi hidung, mulut, mata, dan wajah secara penuh dilarang digunakan di tempat publik serta area privat yang dapat diakses masyarakat umum.

Kebijakan pemerintah ini berlaku di seluruh wilayah Swiss dan mencakup berbagai area publik, meski terdapat sejumlah pengecualian untuk kondisi tertentu yang memungkinkan penutup wajah tetap dikenakan.

Latar Belakang Kebijakan Larangan Burqa di Swiss

Usulan pelarangan burqa di Swiss mulai muncul sejak 2021.

Pada tahun tersebut, referendum mendukung larangan penggunaan penutup wajah di tempat umum dengan persetujuan tipis—51,2 persen setuju dan 48,8 persen menolak.

Referendum ini diloloskan meskipun menghadapi kritik dari sejumlah asosiasi Muslim di Swiss.

Pada 20 September 2023, Nationalrat (majelis tinggi parlemen Swiss) menyetujui undang-undang yang secara resmi melarang penggunaan burqa di ruang publik.

Aturan ini menarik perhatian publik dan dipandang sebagai upaya pemerintah dalam mengatur ekspresi dan identitas keagamaan di negara tersebut.

Sanksi dan Pengecualian dalam Penerapan Larangan Burqa

Dewan Federal Swiss menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan baru ini akan dikenai denda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17,9 juta.

Kebijakan nasional ini akan menggantikan aturan serupa yang sebelumnya berlaku di 15 wilayah Swiss, yang juga melarang penutup kepala di tempat umum.

Beberapa pengecualian diberlakukan dalam kebijakan ini. Larangan penggunaan penutup wajah tidak berlaku di pesawat, lokasi diplomatik, serta konsuler.

Baca Juga:  Prabowo Panggil Pakar ke Istana, Bahas Penanganan Kebakaran Lahan Gambut

Selain itu, penutup wajah tetap diperbolehkan di tempat ibadah atau lokasi suci.

Aturan juga mengakomodasi penggunaan penutup wajah yang diperlukan untuk alasan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat, kondisi cuaca ekstrem, serta untuk keperluan artistik, hiburan, atau periklanan.

Selain itu, penggunaan penutup wajah untuk perlindungan pribadi dalam rangka hak kebebasan berekspresi dan berkumpul juga diizinkan, selama penggunaannya tidak mengganggu ketertiban umum dan memperoleh persetujuan dari otoritas berwenang.

Dukungan dan Kritik terhadap Kebijakan Pelarangan Burqa

Kelompok yang menggagas kebijakan ini adalah pihak yang sama yang sebelumnya berhasil meluncurkan larangan pembangunan menara masjid baru di Swiss pada 2009.

Saat itu, usulan pelarangan tersebut sempat ditolak oleh pemerintah dan parlemen Swiss yang menilai kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi, kebebasan beragama, serta tradisi toleransi negara.

Namun, usulan tersebut akhirnya mendapat dukungan luas dari Partai Rakyat Swiss yang berhaluan sayap kanan, sehingga mayoritas masyarakat menyetujui larangan pembangunan menara masjid.

Dengan kebijakan larangan burqa ini, Swiss bergabung dengan sejumlah negara Eropa yang telah mengadopsi aturan serupa.

Perancis adalah negara pertama yang memberlakukan larangan burqa di ruang publik pada 2011, diikuti Bulgaria pada 2016, serta negara-negara lain seperti Denmark dan Austria beberapa tahun setelahnya.

Trending