Connect with us

Lifestyle

Apa Hukum Menggunakan Kontrasepsi dalam Islam?

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 10t154052.897
Apa Hukum Menggunakan Kontrasepsi dalam Islam? | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Mei 2025 - Penggunaan kontrasepsi, termasuk metode permanen seperti vasektomi, menjadi perbincangan penting di tengah masyarakat Muslim modern.

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan selama tidak bersifat permanen dan tidak merusak fungsi tubuh secara keseluruhan.

Namun, hukum penggunaannya menjadi berbeda jika dilakukan tanpa alasan medis yang jelas dan tanpa kesepakatan antara suami dan istri.

Syarat Penggunaan Kontrasepsi

Dalam wawancara dengan MPN Indonesia, Dosen Universitas Darunnajah, Agan Priam Bagus menekankan bahwa hukum kontrasepsi tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip syariat.

Islam memperbolehkan penundaan kehamilan menggunakan metode seperti pil KB, selama tidak menyebabkan kemandulan.

Namun, metode seperti vasektomi yang bersifat permanen hanya dapat dibenarkan jika ada kondisi medis yang mengharuskan.

“Jika Vasektomi tidak ada kaitannya dengan kebutuhan medis maka hukumnya bisa haram, karena tidak diperbolehkan merubah fitrah manusia yang telah diberikan Allah Swt,” kata Agan kepada MPN Indonesia saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.

Ia pun menegaskan bahwa penggunaan kontrasepsi harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak, tidak boleh suami memaksa istri atau pun sebaliknya.

(ADN/NID/RAD)

Baca Juga:  Cek Fakta! Benarkah Vaksin HPV Bikin Mandul?

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending