Lifestyle
Bolehkah Sedekah Diumbar di Media Sosial? Ini Hukumnya Menurut Islam
Ustaz Helmi Hidayat menjelaskan sedekah yang dipublikasikan di media sosial, apakah termasuk flexing atau ajakan kebaikan?
MPN Indonesia 18 Maret 2025 - Sedekah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah sedekah yang dipublikasikan di media sosial termasuk perbuatan baik atau justru mendekati flexing.
Dalam wawancara dengan MPN Indonesia, Ustaz Helmi Hidayat, dosen UIN Jakarta, menjelaskan hukum Islam terkait fenomena ini, termasuk pandangan mengenai niat, dampak sosial, dan dalil Al-Qur’an yang mengatur hal tersebut.
“Dalam flexing sebetulnya terdapat kesombongan. Ria itu kan sebelumnya akarnya adalah kesombongan. Sementara bersikap sombong itu dilarang oleh Allah SWT. Ada begitu banyak ayat firman Allah SWT dalam Al-Quran yang melarang umat manusia bersikap sombong,” ujar Ustaz Helmi Hidayat kepada MPN Indonesia pada Senin (17/3) melalui pesan singkat.
Hukum Islam Mengenai Sedekah yang Dipublikasikan
Menurut Ustaz Helmi Hidayat, kritik terhadap flexing di media sosial umumnya muncul karena adanya unsur kesombongan di dalamnya. Ia menjelaskan bahwa Islam melarang kesombongan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an.
Salah satunya dalam Surat Luqman ayat 18, yang melarang manusia bersikap angkuh dan membanggakan diri. “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong.”
Ustaz Helmi Hidayat menekankan bahwa niat seseorang hanya Allah SWT yang tahu. “Misalnya, orang sedekah di medsos, oh dia sombong. Belum tentu. Siapa tahu dia memang berniat pada Allah untuk berdakwah, mengajak orang lain untuk bersedekah,” imbuhnya.
Ustaz Helmi Hidayat juga mengingatkan agar tidak mudah menghakimi seseorang berdasarkan apa yang terlihat di permukaan.
“Kita tidak pernah bisa menduga perbuatan orang itu berdasarkan dugaan kita atas niat yang berada di dalam hati yang terdalam,” tambahnya.
Oleh karena itu, tidak bisa serta-merta menilai seseorang ria hanya karena membagikan aktivitas sedekah di media sosial. Bisa jadi, niatnya adalah untuk berdakwah dan mengajak orang lain melakukan kebaikan.
Sedekah Terang-Terangan atau Sembunyi-Sembunyi?
Islam telah mengatur mengenai sedekah, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 271, Allah SWT berfirman: “Jika kalian menampakkan sedekah-sedekah kalian, itu baik. Dan jika kalian menyembunyikannya serta memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik.”
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedua cara bersedekah diperbolehkan dalam Islam.
Namun, Allah SWT menyebut bahwa bersedekah secara sembunyi-sembunyi lebih baik, karena dapat menghindari kesan ria dan melindungi martabat penerima sedekah.
Menurut Ustaz Helmi Hidayat, salah satu alasan utama mengapa Islam lebih menganjurkan sedekah yang tidak diumbar adalah untuk menjaga harga diri penerima.
Tidak semua orang yang tampak berkecukupan memiliki kondisi ekonomi yang stabil. Ada orang yang mungkin sedang mengalami kesulitan keuangan tetapi tetap menjaga martabatnya dan enggan meminta bantuan.
Ia mencontohkan bahwa di zaman Rasulullah SAW, ada kaum fakir yang tetap berusaha menyembunyikan kondisi mereka. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 274: “Orang-orang yang tidak memiliki harta karena berjuang di jalan Allah, mereka tidak meminta-minta kepada manusia.”
Ayat ini menunjukkan bahwa ada orang-orang yang meskipun membutuhkan bantuan, tetap menjaga kehormatan mereka.
Oleh karena itu, sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih dianjurkan agar tidak merendahkan penerimanya.
Bolehkah Sedekah Diumbar di Media Sosial?
Berdasarkan penjelasan hukum Islam, mempublikasikan sedekah di media sosial tidaklah dilarang. Sedekah secara terang-terangan tetap diperbolehkan, terutama jika bertujuan untuk mengajak orang lain berbuat baik.
Namun, Islam lebih menganjurkan sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, karena lebih menjaga ketulusan niat dan kehormatan penerima.
Sebagai umat Muslim, penting untuk selalu memperhatikan niat dalam bersedekah dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam flexing atau kesombongan. Sebab, hanya Allah SWT yang mengetahui niat di dalam hati manusia.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
