Lifestyle
Kenali Tiga Tipe Rest Area di Jalan Tol, Biar Nggak Salah Mampir!
Kenali perbedaan 3 tipe rest area di jalan tol saat mudik dengan pilih tempat istirahat yang sesuai dengan kebutuhan.
MPN Indonesia 23 Maret 2025 - Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024 melalui jalan tol memiliki pilihan untuk beristirahat di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau yang lebih dikenal sebagai rest area.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia yang dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT pada Minggu (23/3), terdapat tiga tipe rest area yang tersedia di sepanjang jalan tol, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Pembagian ini bertujuan untuk menyesuaikan fasilitas dengan kebutuhan pengendara serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.
Fasilitas yang ditawarkan oleh setiap tipe rest area berbeda-beda, sehingga penting bagi pengendara untuk memahami perbedaan tersebut agar tidak salah dalam memilih tempat pemberhentian.
Keberadaan rest area juga diatur berdasarkan ketentuan jarak minimum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pembagian Rest Area Berdasarkan Fasilitas
Rest area Tipe A merupakan kategori dengan fasilitas paling lengkap dan luas. Fasilitas di rest area ini mencakup ATM center, toilet, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), klinik kesehatan, bengkel kendaraan, minimarket, musala, kios makanan dan minuman, restoran, ruang terbuka hijau, serta area parkir yang memadai.
Rest area tipe ini sangat cocok untuk pengendara yang membutuhkan istirahat menyeluruh dan layanan tambahan.
Berbeda dengan Tipe A, rest area Tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dan fasilitas yang lebih terbatas.
Beberapa layanan yang tersedia meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir. Meski fasilitasnya tidak selengkap Tipe A, rest area tipe ini tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar pengendara.
Sementara itu, rest area Tipe C merupakan tipe dengan kapasitas dan fasilitas paling minimal.
Fasilitas yang disediakan umumnya meliputi toilet, warung atau kios sederhana, musala, serta area parkir bersifat sementara.
Rest area tipe ini biasanya hanya dioperasikan pada waktu-waktu tertentu, seperti masa libur panjang, musim mudik Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
Ketentuan Jarak Antar Rest Area
Selain dari segi fasilitas, keberadaan rest area di jalan tol juga diatur berdasarkan interval jarak antar TIP.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018, setiap tipe rest area memiliki ketentuan jarak minimum yang harus dipatuhi oleh pengelola jalan tol.
Untuk rest area Tipe A, minimal satu rest area disediakan setiap 50 kilometer pada setiap jurusan. Rest area tipe ini juga harus berjarak minimal 20 kilometer dari rest area Tipe A lainnya, dan minimal 10 kilometer dari rest area Tipe B.
Sementara itu, rest area Tipe B hanya boleh dibangun di ruas jalan tol antar kota yang panjangnya lebih dari 30 kilometer. Jarak antar dua rest area Tipe B minimal harus 10 kilometer.
Adapun rest area Tipe C memiliki ketentuan jarak minimal 2 kilometer dari rest area Tipe A, Tipe B, maupun sesama rest area Tipe C. Karena sifatnya yang temporer, rest area ini hanya dibuka saat volume lalu lintas meningkat, terutama pada periode libur panjang.
Penyesuaian Pilihan Berdasarkan Kebutuhan
Dengan mengenal ketiga tipe rest area yang tersedia di jalan tol, pengendara dapat menyesuaikan pilihan tempat istirahat berdasarkan keperluan selama perjalanan.
Jika membutuhkan pengisian bahan bakar, rest area Tipe A adalah pilihan yang tepat karena menyediakan SPBU.
Untuk kebutuhan singkat seperti ke toilet atau membeli makanan ringan, rest area Tipe B atau C dapat menjadi alternatif.
Keberadaan rest area yang bervariasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan berkendara di jalan tol.
Dengan memperhatikan fasilitas dan lokasi setiap rest area, pengendara dapat merencanakan waktu istirahat dengan lebih baik dan aman selama perjalanan mudik maupun arus balik.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
