Connect with us

Lifestyle

Menkes Budi Beberkan Pentingnya Nutri Level pada Minuman Siap Saji

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong penerapan label Nutri Level pada minuman siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula.

Logompn

Published

on

Menkes Budi Beberkan Pentingnya Nutri Level pada Minuman Siap Saji
Menkes Budi Beberkan Pentingnya Nutri Level pada Minuman Siap Saji. Gambar: Instagram/@bgsadikin

MPN Indonesia 22 April 2026 - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap pentingnya penerapan sistem Nutri Level pada produk minuman siap saji sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula harian.

Pernyataan ini disampaikan Menkes Budi melalui program Budi Gemar Sharing (#BGS) di akun Instagramnya pada Selasa (21/4).

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengendalikan risiko penyakit akibat konsumsi gula berlebih dari minuman.

Dalam penjelasannya, Budi Gunadi Sadikin menyoroti tingginya kandungan gula pada minuman kekinian yang sering dikonsumsi masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa satu gelas minuman seperti matcha manis dapat mengandung 3–4 sendok makan gula atau sekitar 50 gram.

“Makanya penting banget pasang label ini (Nutri Level) di setiap minuman siap saji. Biar kalian tersindir dan tersadar,” ujar Budi, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @bgsadikin pada Rabu (22/4).

Ia menegaskan bahwa banyak masyarakat tidak menyadari jumlah gula yang dikonsumsi hanya dari satu minuman, padahal kondisi tersebut berkontribusi terhadap penurunan kesehatan fisik.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tidak hanya rasa manis yang perlu diperhatikan, tetapi juga kandungan pemanis secara keseluruhan.

“Manis atau tidak manis, kalau ada pemanis buatan, itu tidak saya rekomendasikan setiap hari,” tegasnya.

Ia juga menyarankan masyarakat tetap dapat mengonsumsi minuman favorit dengan cara mengurangi kadar gula, seperti meminta pilihan less sweet kepada penyedia minuman.

Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga kesehatan fisik melalui pengendalian konsumsi gula dari minuman.

Penerapan Sistem Nutri Level pada Produk Minuman

Sistem Nutri Level yang disiapkan oleh kemenkes dan BPOM merupakan klasifikasi produk makanan dan minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Baca Juga:  Menkes: Dokter yang Memusuhi AI akan Terbelakang

Dalam implementasinya, sistem ini membagi produk ke dalam empat kategori, yaitu level A, B, C, dan D.

  • Level A ditandai dengan warna hijau tua dan menunjukkan produk tanpa tambahan pemanis atau memiliki kandungan gula kurang dari 1 gram.
  • Level B berwarna hijau muda dengan kandungan gula 1–5 gram.
  • Level C berwarna kuning dengan kandungan gula 5–10 gram.
  • Level D berwarna merah menunjukkan kandungan gula lebih dari 10 gram dan perlu dibatasi konsumsinya.

Pada tahap awal, penerapan Nutri Level difokuskan pada produk minuman, baik minuman kemasan maupun minuman siap saji.

Untuk minuman kemasan, pengawasan dilakukan oleh BPOM sebagai penanggung jawab produk olahan, sedangkan untuk minuman siap saji akan dipantau langsung oleh kemenkes.

Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen agar dapat memilih produk yang lebih sehat dan sesuai dengan kebutuhan kesehatan fisik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pelabelan ini akan ditampilkan pada bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling.

“Dengan pelabelan Nutri Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi BPOM.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang konsumsi produk tertentu, melainkan memberikan panduan sederhana bagi masyarakat dalam membandingkan kandungan nutrisi.

Penerapan Kebijakan

Pemerintah menetapkan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 1–2 tahun sebelum menjadi kewajiban.

Pada tahap awal, implementasi akan difokuskan pada pelaku usaha skala besar seperti restoran, sementara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum diwajibkan.

“Jadi kami mulai bertahap karena ini lebih ke edukasi. Kami mulai dari pelaku usaha besar dulu, bukan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Untuk UMKM masih dibebaskan,” tutur Budi dalam Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga:  Simak! Ini 15 Tips yang Bisa Bikin Diet Lebih Sehat

Aturan terkait penerapan label gizi untuk minuman siap saji tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang resmi ditetapkan pada 14 April 2026.

Sementara itu, regulasi untuk minuman kemasan masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan akan segera diterbitkan setelah proses administrasi selesai.

Melalui kebijakan Nutri Level ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih mudah mengontrol asupan gula secara mandiri.

(ADN/NID/RAD)

Trending