Connect with us

Politik

Agung Sedayu Klarifikasi Soal HGB di Pagar Laut Tangerang, Sebut Berasal dari Lahan Tambak

Agung Sedayu Group memberikan klarifikasi terkait polemik sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut, Tangerang. Simak fakta lengkapnya di sini.

Actress 1299250

Published

on

Agung Sedayu Klarifikasi Soal HGB di Pagar Laut Tangerang, Sebut Berasal dari Lahan Tambak
Agung Sedayu Klarifikasi Soal HGB di Pagar Laut Tangerang, Sebut Berasal dari Lahan Tambak. Gambar: Insight Kontan

MPN Indonesia 25 Januari 2025 - Agung Sedayu Group memberikan penjelasan terkait polemik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, Tangerang.

Dalam klarifikasinya, mereka menyatakan bahwa lahan yang kini bersertifikat tersebut dulunya merupakan tambak atau sawah sebelum terabrasi dan berubah menjadi kawasan laut.

Penjelasan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap status lahan di Desa Kohod.

Penjelasan Latar Belakang Sertifikat

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa dokumen sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan sejak 1982 menunjukkan bahwa area yang kini dikenal sebagai pagar laut dulunya adalah daratan.

Muannas menegaskan bahwa lahan tersebut awalnya berupa tambak atau sawah milik warga, yang kemudian terabrasi akibat perubahan garis pantai.

“Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” ujar Muannas pada Kamis (23/1).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selain HGB perusahaan, terdapat SHM milik warga lain di kawasan tersebut.

Menurutnya, lahan itu sebelumnya dibeli dari warga secara sah.

Klarifikasi Isu Pagar Laut

Muannas juga merespons isu yang menyebut bahwa sepanjang pagar laut sejauh 30 kilometer dikuasai sepenuhnya oleh PT Intan Agung Makmur, anak usaha Agung Sedayu Group.

Ia membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa tidak seluruh pagar laut berada di bawah HGB perusahaan.

Beberapa bidang tanah di kawasan itu, menurutnya, masih berupa SHM atas nama perseorangan.

Baca Juga:  Aksi Heroik, Ibu Ini Selamatkan Motor Orang Lain dari Curanmor di Tangerang

“Semua SHGB yang diterbitkan telah melalui proses yang sesuai prosedur. Kami membeli lahan tersebut dari rakyat, membayar pajak, dan memperoleh surat izin lokasi resmi, termasuk PKKPR,” tambahnya.

Muannas juga menyarankan agar pihak-pihak terkait menggunakan platform seperti Google Earth untuk memverifikasi klaim bahwa area yang dikaveling merupakan lahan warga yang terabrasi, bukan laut.

Investigasi Kementerian ATR/BPN

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi terkait status hukum sertifikat di kawasan pagar laut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ujar Nusron pada Senin (20/1).

Hingga kini, hasil penelusuran awal menemukan bahwa terdapat 263 bidang tanah di kawasan tersebut.

Rinciannya meliputi 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang SHM yang berada di area yang sama.

Trending