Politik
Kades Kohod dan Menteri ATR Nusron Wahid Terlibat Perdebatan soal Pagar Laut Berujung Sertifikat Resmi Dibatalkan
Sertifikat SHGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod dibatalkan oleh Nusron Wahid karena cacat hukum. Simak kronologi lengkapnya di sini.
MPN Indonesia 26 Januari 2025 - Polemik terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terus menjadi perhatian publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Kepala Desa Kohod, Arsin, berdebat mengenai status tanah yang kini berada di bawah perairan.
Perdebatan tersebut berujung pada pembatalan sejumlah sertifikat resmi yang sebelumnya diterbitkan untuk lahan tersebut.
Perdebatan Status Lahan
Perdebatan antara Nusron Wahid dan Kades Kohod, Arsin, bermula dari klaim Arsin bahwa wilayah pagar laut dulunya merupakan daratan yang difungsikan sebagai empang.
Ia menyebutkan bahwa abrasi mengubah bentuk lahan tersebut, sehingga pada tahun 2004 dilakukan pembangunan tanggul untuk melindungi kawasan tersebut dari kerusakan lebih lanjut.
Namun, Nusron Wahid membantah klaim itu dan menegaskan bahwa kondisi terkini menunjukkan lahan tersebut telah berubah menjadi laut.
Hal ini menyebabkan tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah musnah.
“Kalau dulunya empang, tapi karena sekarang sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apa pun di situ hilang,” ujar Nusron pada Jumat (24/1).
Pembatalan Sertifikat SHGB dan SHM
Lokasi pagar laut di Desa Kohod mencakup 263 bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sertifikat tersebut meliputi:
- 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM),
- 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS),
- 9 bidang atas nama perseorangan,
- 17 bidang dengan status SHM.
Namun, Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat-sertifikat tersebut karena ditemukan cacat prosedural dan material.
Investigasi menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang terdaftar telah menjadi bagian dari laut dan berada di luar garis pantai.
“Kami sudah melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun SHGB di kawasan tersebut, karena sertifikat tersebut dinyatakan cacat hukum,” tegas Nusron.
Peninjauan Ulang Garis Pantai
Untuk memperkuat keputusan ini, Kementerian ATR/BPN memerintahkan peninjauan ulang terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam dokumen sertifikat sejak 1982.
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dilibatkan dalam mengecek lokasi fisik lahan.
Peninjauan ini dilakukan dengan membandingkan garis pantai dari tahun 1982 hingga saat ini.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar sertifikat yang diterbitkan berada di bawah laut, sehingga melanggar ketentuan yuridis,” tambah Nusron.
Penyelidikan Lanjutan
Selain pembatalan sertifikat, muncul pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan SHGB dan SHM di kawasan tersebut.
Hingga kini, dua mantan menteri ATR/BPN yang menjabat sebelumnya tidak mengakui keterlibatan mereka dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat itu baru diterbitkan pada tahun 2023.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di ruang laut seharusnya mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB atau SHM.
“Kalau ada cacat prosedur atau material, maka sertifikat tersebut harus dievaluasi dan dicabut,” ujar AHY pada Selasa (21/1).
Penyelesaian Sengketa
Nusron Wahid berkomitmen menyelesaikan sengketa ini dengan teliti mengingat banyaknya sertifikat bermasalah.
“Insyaallah ini akan selesai secepatnya, tetapi perlu proses agar tidak ada kekeliruan dalam pembatalan,” tuturnya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
