Connect with us

Politik

Diduga Tebang 10 Pohon, Wali Kota Farhan Ngamuk dan Ancam Segel Lapangan Padel

Wali Kota Bandung Farhan murka usai temukan 10 pohon ditebang di depan lapangan padel. Lokasi disegel, pelaku terancam dipidana.

Logompn

Published

on

Diduga Tebang 10 Pohon, Wali Kota Farhan Ngamuk dan Ancam Segel Lapangan Padel
Wali Kota Farhan Ngamuk dan Ancam Segel Lapangan Padel. Gambar: Instagram/@id.bandungbersuara

Jawa Barat, MPN Indonesia 1 Agustus 2026 - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menemukan dugaan penebangan 10 pohon tanpa izin di depan area lapangan padel dan kafe di perempatan Jalan RE Martadinata-Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, saat melakukan inspeksi pada Jumat (31/7).

Temuan tersebut memicu kemarahan Farhan karena penebangan dilakukan di atas trotoar dan diduga melanggar aturan lingkungan serta moratorium yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Dalam inspeksi tersebut, Wali Kota Bandung itu memastikan bahwa seluruh pohon yang sebelumnya berdiri di lokasi telah ditebang hingga tidak tersisa.

Area di depan lapangan padel tersebut kemudian langsung disegel menggunakan garis kuning Satpol PP.

Farhan menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” kata Farhan, dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi @hmfarhanbdg pada Sabtu (1/8).

“Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi,” sambungnya.

Farhan juga secara terbuka menunjukkan emosinya saat melihat kondisi di lapangan.

“Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan,” tegasnya.

Ancaman Pidana dan Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi

Wali Kota Bandung itu menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam penebangan akan diproses secara hukum.

Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sembarangan dan menunjukkan keberanian yang dinilai tidak wajar.

“Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Baca Juga:  Cegah Banjir, Dedi Mulyadi dan BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jawa Barat

Farhan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi awal mengenai pihak yang diduga melakukan penebangan tersebut.

Pemerintah Kota Bandung akan melanjutkan proses pelaporan agar pihak yang bertanggung jawab dapat dipidanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Farhan merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 173/PEM.05.02/PEREK tentang Moratorium Penebangan Pohon yang berlaku sejak Desember 2025.

Aturan tersebut mencakup kawasan hutan dan areal penggunaan lain, termasuk jalan yang berstatus milik provinsi di jawa barat.

“Di Perda kan ada, Perda kota ada, dan Pemprov sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah, ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan. Jadi, kami sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian,” tuturnya.

Dugaan Motif dan Tindakan Lanjutan

Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung masih akan mendalami lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Farhan menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil, termasuk penyegelan tempat usaha jika terbukti terlibat.

“Nanti kalau terbukti bersalah, bayar orang untuk potong pohon sini, segel semuanya,” tegasnya.

Selain proses hukum, Farhan juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penanaman kembali pohon yang telah ditebang.

Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah proses identifikasi pelaku selesai.

“Kami pidana dulu nih, yang melakukannya,” tandasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending