Connect with us

Politik

Fraksi PAN Minta Gaji dan Tunjangan Uya Kuya-Eko Patrio Disetop selama Penonaktifan

Fraksi PAN resmi ajukan penghentian gaji dan fasilitas untuk Eko Patrio dan Uya Kuya yang berstatus nonaktif sebagai anggota DPR RI.

Logompn

Published

on

Fraksi pan minta gaji dan tunjangan uya kuya eko patrio disetop selama penonaktifan
Fraksi PAN Minta Gaji dan Tunjangan Uya Kuya-Eko Patrio Disetop selama Penonaktifan. Gambar : Kolase Instagram/@ekopatriosuper/@king_uyakuya

MPN Indonesia 3 September 2025 - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan permohonan penghentian hak keuangan dan fasilitas untuk dua anggotanya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang kini berstatus nonaktif.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Putri menegaskan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kepercayaan publik.

“Fraksi PAN resmi mengajukan penghentian seluruh hak jabatan, termasuk gaji, tunjangan dan fasilitas lain bagi anggota DPR RI yang berstatus non-aktif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @fraksipan_dprri, Rabu (3/9).

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk menjaga muruah DPR RI dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan.

Status Nonaktif dan Dasar Hukum Hak Keuangan

Eko Patrio dan Uya Kuya resmi dinonaktifkan oleh Fraksi PAN sejak Senin (1/9).

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, melalui keterangan tertulis pada Minggu (31/8).

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI,” jelasnya.

Meski dinonaktifkan, keduanya tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Aturan ini menyebutkan anggota DPR yang diberhentikan sementara atau berstatus nonaktif tetap memperoleh hak keuangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga:  DPR Ajak 4 Negara Sahabat Dukung Palestina Jelang Konferensi PUIC

Hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan beras, dan tunjangan lain yang berlaku.

Lima Anggota DPR RI Telah Dinonaktifkan

Selain Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem juga mengajukan penghentian hak keuangan untuk dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Ketua Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyebut langkah ini diberlakukan bersamaan dengan status nonaktif keduanya.

Secara total, ada lima anggota DPR RI periode 2024–2029 yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Penonaktifan ini dilakukan menyusul pernyataan dan sikap kelima anggota tersebut yang dinilai melukai hati rakyat dan memicu gelombang kritik hingga demonstrasi di berbagai daerah.

Meski nonaktif, secara hukum mereka tetap berhak atas hak keuangan dan fasilitas, kecuali ada keputusan lain melalui mekanisme resmi.

(AKM/NID/RAD)

Trending