Connect with us

Politik

Jimly Asshiddique: Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Institusi

Prabowo menyetujui reformasi Polri dengan membatasi posisi yang dapat diisi anggota polisi di luar institusi, sebagai bagian dari evaluasi penegak hukum.

Logompn

Published

on

Jimly Asshiddique: Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Institusi
Jimly Asshiddique: Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Institusi. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 6 Mei 2026 - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembatasan jabatan polisi di luar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana direkomendasikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Presiden dan komisi yang dipimpin Jimly Asshiddique di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5).

Pembatasan itu akan mengatur secara tegas posisi apa saja yang dapat diduduki anggota polisi di luar struktur Polri melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Pemerintah, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam reformasi kelembagaan.

Jimly, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden.

“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian,” kata Jimly, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (6/5).

“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI,” tambahnya.

Revisi UU Polri dan Penguatan Regulasi

Menurut Jimly, selama ini belum terdapat aturan yang membatasi secara rinci jabatan di luar institusi yang dapat diisi oleh anggota polisi.

Jimly menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan memasukkan poin-poin rekomendasi komisi percepatan reformasi polri.

“Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,” kata Jimly.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut akan dimuat dalam PP atau undang-undang yang segera diselesaikan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator.

Baca Juga:  Momen Gus Ipul Menangis di Pelukan Prabowo saat Luncurkan Sekolah Rakyat

“Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko,” ujarnya.

Penegasan mengenai pembatasan jabatan polisi di luar tugas kepolisian juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi anggota komisi tersebut.

“Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” kata Yusril.

Reformasi Penegak Hukum

Selain pembatasan jabatan polisi, Prabowo juga memberikan arahan agar reformasi tidak hanya dilakukan terhadap institusi polisi.

“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi,” kata Jimly.

“Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji tapi juga secara menyeluruh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi, disetujui atau tidak disetujui itu artinya right to confirm dari DPR,” ujar Jimly.

(AKM/NID/RAD)

Trending