Connect with us

Politik

KPK: Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Terseret Korupsi CSR

KPK menyatakan seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menerima dana CSR dari BI dan OJK berpotensi menjadi tersangka jika dana tidak digunakan sesuai peruntukan.

Logompn

Published

on

Kpk anggota komisi xi dpr berpeluang terseret korupsi csr
Ilustrasi Korupsi. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Desember 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menerima aliran dana program sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penegasan ini disampaikan KPK seiring pengusutan kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK yang telah menetapkan dua anggotarp DPR sebagai tersangka.

Penegasan KPK soal Pertanggungjawaban Hukum

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan bahwa setiap anggota Komisi XI yang menerima dana tersebut dan tidak menyalurkannya sesuai peruntukan dapat diproses hukum.

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (12/12).

Dua anggota Komisi XI DPR yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.

Keduanya diduga menerima dana CSR BI dan OJK untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan atau dapil, namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penelusuran KPK dan Potensi Pengembangan Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus pada pemberkasan perkara Heri Gunawan dan Satori, namun peluang pengembangan perkara tetap terbuka.

“Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” ungkap Budi.

Baca Juga:  Korupsi Rp557 Miliar, Eks Menteri Olahraga China Divonis Mati

Pemeriksaan tidak hanya menyasar anggota DPR, tetapi juga pihak BI dan OJK selaku pemilik anggaran.

Fokus penyidikan meliputi perencanaan program, penyusunan RAB, pelaksanaan di lapangan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana CSR.

Penyidik juga menggali keterangan dari para saksi yang telah dipanggil, baik dari BI, OJK, maupun anggota Komisi XI DPR.

Pengakuan Satori turut memperkuat indikasi potensi keterlibatan pihak lain.

Ia menyebut bahwa program tersebut diterima oleh seluruh anggota Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di dapil masing-masing.

“Programnya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ungkap Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Rincian Dugaan Korupsi dan Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, Heri Gunawan dan Satori diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp28,38 miliar.

Rinciannya, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, antara lain pembangunan rumah, bisnis minuman, pembelian tanah dan kendaraan, deposito, serta pembangunan showroom.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Agustus lalu.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 dan ST sebagai anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024,” pungkas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  OTW Dilelang! Kejagung Akan Serahkan Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi yang Disita ke BPA

(AKM/NID/RAD)

Trending