Connect with us

Politik

Kronologi Jampidsus Febrie Adriansyah Undur Diri dari Jabatan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Logompn

Published

on

Kronologi Jampidsus Febrie Adriansyah Undur Diri dari Jabatan
Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7). Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 11 Juli 2026 - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7).

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang diterima MPN Indonesia, Sabtu (11/7).

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Kejagung juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

Kronologi Pengunduran Diri

Nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor mengusut dugaan kasus korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

Penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7), kemudian melakukan penggeledahan di lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di Cipete berlangsung sejak Kamis (9/7) malam hingga Jumat (10/7) dini hari.

Lokasi lain yang digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang disebut Febrie sebagai kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7) siang.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan dengan berat total 74 kilogram, dokumen, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal, 15 Tersangka Diamankan

Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi mengenai uang dan emas yang ditemukan penyidik.

Namun, ia mengatakan penjelasan terperinci akan disampaikan melalui prosedur hukum, bukan dalam konferensi pers.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.

Setelah rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut, Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7).

Pernyataan Febrie Sehari sebelum Pengunduran Diri

Pada kesempatan yang sama, Jumat (10/7), Febrie juga mengatakan masih menerima perintah dari pimpinan untuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara.

“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie.

“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.

Saat itu, Febrie menyatakan bahwa jajarannya masih menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

“Jampidsus saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden,” tambahnya.

Alasan Pengunduran Diri

Anang menjelaskan bahwa keputusan Febrie mundur dari jabatannya merupakan bentuk komitmen untuk menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan netral.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Anang.

Baca Juga:  Jawaban Polres Pemalang soal Wanita Korban Penipuan Curhat ke Damkar karena Laporannya Ditolak

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan pengunduran diri tersebut.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

(BDR/NID/RAD)

Trending