Connect with us

Pilkada 2024

Bustami: Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pilkada

Debat Pilgub Aceh dihentikan akibat ricuh. Bustami Hamzah desak KIP untuk debat ulang, sebut keputusan ini langgar asas demokrasi.

Arthur

Published

on

Bustami Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pilkada
Bustami Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pilkada. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Youtube Pintoedotco

Aceh, MPN Indonesia 21 November 2024 - Calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, mengecam keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan debat ketiga Pilgub Aceh.

Bustami menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap asas demokrasi dan keadilan dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Aceh.

Bustami mengaku pihaknya sangat dirugikan oleh pembatalan debat yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh KIP Aceh.

Dalam keterangannya, ia bahkan mencurigai adanya motif terstruktur di balik penghentian tersebut.

“Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran Pemilu. Kami merasa dirugikan atas keputusan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh,” ujar Bustami, Selasa malam (19/11).

Kontroversi Penggunaan Clip-On Microphone

Salah satu alasan penghentian debat adalah tudingan bahwa Bustami menggunakan alat komunikasi dua arah.

Namun, Bustami menegaskan bahwa perangkat yang dipakai hanyalah clip-on microphone, alat yang lazim digunakan untuk dokumentasi suara, dan tidak melanggar aturan apa pun.

“Kami menggunakan clip-on microphone untuk dokumentasi internal. Tidak ada aturan yang melarang penggunaan perangkat ini dalam tata tertib debat,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan langkah KIP Aceh yang tidak mencantumkan larangan penggunaan alat tersebut dalam peraturan debat.

Debat Berakhir Ricuh

Kericuhan terjadi di Hotel The Pade, Aceh Besar, saat Bustami tengah menyampaikan visi-misinya.

Massa pendukung pasangan nomor urut 2, Mualem – Dek Fadh, naik ke panggung memprotes dugaan penggunaan alat komunikasi.

Situasi yang tidak kondusif memaksa KIP Aceh menghentikan jalannya debat.

Tuntutan Debat Ulang

Bustami mendesak agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat ketiga.

Ia menegaskan bahwa debat merupakan medium penting bagi masyarakat untuk menilai para kandidat secara objektif.

Baca Juga:  RK Siapkan Mobil Curhat untuk Tangani Kesehatan Mental Warga Jakarta

“Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh,” tegasnya.

Bustami menilai pembatalan debat tanpa alasan yang jelas telah merugikan masyarakat Aceh, yang berhak mendapatkan informasi lengkap tentang visi dan misi calon pemimpin mereka.

Insiden ini dinilai Bustami sebagai catatan buruk dalam sejarah Pemilu Aceh.

Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.

“Proses demokrasi yang jujur dan adil adalah hak seluruh rakyat Aceh, dan kami akan terus memperjuangkannya,” pungkasnya.

Debat ketiga Pilgub Aceh, yang semula direncanakan berlangsung tiga kali, kini menghadapi sorotan tajam akibat kericuhan dan keputusan sepihak KIP Aceh yang menuai kritik luas dari masyarakat.

Trending