Connect with us

Pilkada 2024

PBNU Akan Berhentikan Pengurus yang Maju ke Pilkada 2024

Pengurus Besar PBNU mengeluarkan kebijakan menonaktifkan pengurus yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Published

on

PBNU Berhentikan para pengurus yang maju ke Pilkada 2024. Gambar : Dok. NU Online

MPN Indonesia - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan para pengurusnya yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kebijakan ini berlaku di seluruh tingkatan kepengurusan dan juga mencakup mereka yang terlibat sebagai anggota tim sukses pemilu kepala daerah.

Penonaktifan Pengurus NU di Pilkada 2024

Kebijakan resmi PBNU ini menetapkan bahwa seluruh pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah atau berperan dalam tim pemenangan, secara otomatis akan diberhentikan sementara dari jabatannya di NU.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima, menyampaikan informasi ini dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/10).

“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” jelasnya.

Surat penonaktifan ini, bernomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024, diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2024.

Kebijakan tersebut tidak hanya menargetkan kandidat tetapi juga berlaku bagi pengurus yang berperan aktif dalam kampanye atau sebagai tim pemenangan calon tertentu.

Alasan di Balik Penonaktifan Pengurus

PBNU memutuskan langkah ini dengan tujuan menjaga independensi organisasi dan mengamankan jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah, atau organisasi keagamaan yang tidak terlibat langsung dalam politik praktis.

PBNU menyatakan bahwa netralitas ini perlu ditegakkan sebagai upaya mempertahankan kredibilitas organisasi di mata masyarakat.

Langkah ini juga didasarkan pada pedoman yang tercantum dalam “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU,” yang telah ditetapkan sejak Muktamar ke-28 NU di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, pada 1989.

Baca Juga:  Jokowi Pamit dan Ucapkan Terima Kasih kepada Jajaran Kabinet Indonesia Maji Sambil Gelar Makan Siang Bersama

“Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan ‘Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU’…sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing,” tambah Faisal.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, PBNU mengharapkan para pengurus dapat fokus pada kegiatan keagamaan dan sosial tanpa terganggu atau terlibat dalam konflik kepentingan yang mungkin timbul dari aktivitas politik.

Penonaktifan Beberapa Pengurus

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf turut menyampaikan bahwa beberapa pengurus sudah dinonaktifkan menyusul pencalonan mereka dalam Pilkada serentak 2024.

Salah satu contohnya adalah Taj Yasin Maimoen yang mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng).

Dalam keterangannya, Yahya menjelaskan bahwa para pengurus yang mengikuti proses Pilkada, seperti Taj Yasin, harus dinonaktifkan demi menjaga integritas organisasi.

“Bu Khofifah kita cutikan. Dia kan bukan mandataris ya. [Taj Yasin] Dia non-aktif, dia A’wan, kita cutikan. Begitu seterusnya ada beberapa,” ujar Gus Yahya dalam sebuah pernyataan di Kantor PBNU, Jakarta, pada Rabu (9/10).

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending